Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Kunjungi Proyek Lift Kaca Pantai Klingking

Pemantauan Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Dilakukan oleh DPRD dan Satpol PP Bali

BALI – Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak terkait. Terlebih setelah adanya dugaan pelanggaran tata ruang yang menyebabkan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Sebagai langkah awal, Pansus DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi proyek tersebut. Dalam beberapa data yang telah dikumpulkan, terdapat indikasi adanya pelanggaran tata ruang terkait pembangunan lift kaca, restoran, bungee jumping, hingga villa yang dibangun di tebing.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, pihaknya akan meminta agar proyek tersebut segera dibongkar. “Jika terbukti ditemukan pelanggaran, maka kami minta dibongkar. Kami akan tegas,” ujarnya dalam pertemuan di Kantor Tribun Bali, Kamis 30 Oktober 2025.

Selain melanggar tata ruang, proyek ini juga dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar. Selain itu, keberadaan bangunan di tebing juga dianggap membahayakan keselamatan pengunjung. Hal ini membuat pihak DPRD dan Satpol PP semakin memperketat pengawasan terhadap proyek tersebut.

Kerjasama dengan Pemkab Klungkung

Pansus DPRD Bali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa investor proyek ini merupakan penanaman modal asing (PMA), dan ada juga perusahaan lokal yang terlibat dalam pembangunan.

Sementara itu, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa sesuai instruksi Gubernur Bali, pihaknya akan bersama Pansus TRAP DPRD Bali dan OPD Klungkung melakukan pengecekan langsung ke Pantai Kelingking pada Jumat 30 Oktober 2025.

“Kita ingin tahu karena tahun lalu kita sudah pernah mengecek bahwa ada beberapa perizinannya berbasis risiko rendah. Jadi ada beberapa kewenangannya kabupaten, ada beberapa kewenangannya di pusat. Yang kewenangannya provinsi kita lihat dulu di mana itu, sehingga kita pastikan izin yang mereka miliki apa sudah aman dan sesuai,” jelas Dharmadi.

Sejarah Proyek dan Perizinan

Proyek ini ternyata sudah dimulai sejak Tahun 2021. Pada Tahun 2024, proyek ini sempat dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dharmadi menyatakan bahwa pihaknya sudah memberi peringatan kepada kabupaten karena proyek ini memiliki risiko rendah. Saat itu, kabupaten siap memfasilitasi proyek tersebut.

Hasil pengecekan proyek pada tahun lalu menunjukkan bahwa sebagian besar izin sudah lengkap, sementara beberapa lainnya masih dalam proses. Secara prinsip, saat itu karena berisiko rendah, Satpol PP menghormati proses perizinan yang sedang berlangsung.

“Kita pastikan lagi sesuai atau nggak. Kalau ini meresahkan tentu menjadi pertimbangan,” tutup Dharmadi.

Langkah Lanjutan

Peninjauan langsung ke lokasi proyek ini menjadi langkah penting untuk memastikan apakah pembangunan lift kaca dan fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pihak terkait juga akan memeriksa apakah semua izin yang diperlukan telah dikeluarkan secara sah dan tidak melanggar aturan tata ruang.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan proyek ini dapat berjalan tanpa menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking juga akan merasa lebih aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *