Para Politisi Jadi Tersangka di Hari Kritis KPK, Gus Yaqut Akan Ikut?

Istilah Jumat Keramat dan Politisi yang Terlibat dalam Kasus Korupsi

JAKARTA – Istilah “Jumat Keramat” sering menjadi momok bagi para politisi yang terkena kasus korupsi. Banyak dari mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat. Hal ini membuat istilah tersebut memiliki makna tertentu dalam dunia politik Indonesia.

Beberapa waktu lalu, seorang tokoh politik ternama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut, tengah menjadi perhatian publik. Ia merupakan mantan Menteri Agama yang kini sedang diperiksa KPK terkait dugaan korupsi. Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain itu, ia juga dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan berlangsung.

Profil Gus Yaqut

Gus Yaqut lahir pada 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah. Ia berasal dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), yaitu putra dari K.H. Muhammad Cholil Bisri, pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta adik dari Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU. Pendidikan dasarnya dijalani di Rembang, kemudian melanjutkan studi jurusan Sosiologi di Universitas Indonesia, meski tidak menyelesaikan kuliahnya.

Karier politiknya dimulai dari PKB Rembang sebagai Ketua DPC, lalu menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang dan menjabat Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010. Pada 2015, ia duduk sebagai anggota DPR RI dan kembali terpilih pada periode 2019–2024. Di organisasi kemasyarakatan, ia menjabat Ketua Umum GP Ansor sejak 2015.

Pada 23 Desember 2020, Gus Yaqut diangkat sebagai Menteri Agama RI di Kabinet Indonesia Maju hingga 2024. Kepemimpinannya kerap disoroti karena kebijakannya yang menekankan moderasi beragama. Namun, pada 2025, namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Ia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan dan dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus korupsi ini, menurut perhitungan KPK, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun lebih. Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Daftar Politisi yang Ditetapkan Tersangka di Hari Jumat Keramat

Selain Gus Yaqut, ada beberapa tokoh politik lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Jumat. Berikut adalah daftar mereka:

  • Angelina Sondakh

    Mantan Puteri Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka di hari Jumat Keramat KPK, yaitu pada Jumat 3 Februari 2012. Ia terlibat dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang SEA Games. Ia menerima uang dari anak buah Muhammad Nazaruddin.

  • Setya Novanto

    Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara dan ditahan sejak 2018, sehingga akan bebas pada tahun 2032.

  • Zumi Zola

    Gubernur Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka di hari Jumat Keramat. Ia terlibat dalam kasus korupsi gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018 dan divonis 6 tahun penjara.

  • Anas Urbaningrum

    Mantan ketua umum Partai Demokrat ini ditetapkan tersangka di Jumat Keramat KPK pada 22 Februari 2022. Ia terlibat dalam kasus proyek Hambalang dan divonis 7 tahun penjara.

  • Suryadharma Ali

    Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka di hari Jumat Keramat KPK pada 10 April 2015. Ia terlibat dalam kasus ibadah haji 2010–2013 dan divonis 6 tahun penjara.