Jabar  

PBB Kota Bogor 2025 Melonjak 150 Persen

Peningkatan Tarif PBB-P2 di Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor dan DPRD telah sepakat menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa pemerintah diberikan ruang untuk menaikkan tarif hingga 0,5%. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk menetapkan kenaikan hanya sebesar 0,25% agar tidak memberatkan masyarakat.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025. Penyesuaian tarif dilakukan mengingat berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Endah berharap peningkatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga pendapatan asli daerah dapat menopang beban fiskal.

“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

Sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10% hingga 0,25% tergantung besaran NJOP. Dengan regulasi baru, seluruh NJOP mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar ditetapkan seragam pada angka 0,25%. Artinya, terjadi kenaikan maksimal 150% bagi pemilik aset yang sebelumnya dikenakan tarif 0,10%.

Layanan Kesehatan yang Tidak Dikenakan Pajak

Endah juga menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menaikkan tarif layanan dasar tersebut.

“Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.

Rencana Penarikan Retribusi di Kawasan GOR Pajajaran

Selain itu, Endah menyampaikan rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Ia meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak memicu penolakan warga.

Ia berharap dengan penetapan perda baru ini, pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Saat ini, data wajib pajak sudah terhubung secara digital sehingga pemerintah bisa memantau pendapatan daerah setiap hari.

“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” kata Endah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *