BREBES – Viral di media sosial surat permohonan sumbangan dana (iuran) untuk kegiatan HUT RI ke-80 tahun yang ditujukan panitia kepada para pelaku usaha di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Dalam surat itu panitia mematok hingga Rp500 ribu untuk klasifikasi tertentu.
Dalam surat itu menyatakan, berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025 dengan perwakilan para pengusaha dan para pelaku usaha yang ada di Desa Sitanggal dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
Bahwa dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025, para pengusaha atau pelaku usaha diminta bantuan dananya (iuran) berdasarkan jenis usaha dan klasifikasinya.
“Berdasarkan poin tersebut nomer 1 diatas maka Bapak/Ibu/Sdr tergolong pada klasifikasi pemberi bantuan sebesar Rp500,” demikian bunyi surat permohonan yang dibuat pada 14 Juli 2025 tersebut.
Menanggapi surat permohonan yang viral itu, Sekretaris Desa Sitanggal, Khamim mengatakan, ada sekitar 30 an pelaku usaha atau pedagang dan sudah dirapatkan dengan pemerintah desa dan panitia.
Dia menyebut dalam rapat itu telah disepakati bahwa iuran HUT RI ini disesuaikan atau diklasifikasikan dengan omset atau pendapatan masing-masing pedagang.
“Jadi itu tidak dipukul rata Rp500 ribu, tapi ada klasifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang. Kemarin rapat sudah disepakati dan tidak ada keberatan sama sekali. Mungkin itu yang mengunggah di media sosial orang yang tidak ikut rapat,” kata Khamim, saat dikonfirmasi media pada Selasa 29 Juli 2025.
Dia menegaskan, pihaknya tidak memaksa para pedagang untuk iuran dengan nominal tersebut. Dia menyebut, yang terpenting ada kontribusi dari para pelaku usaha untuk perayaan HUT RI. Untuk perayaan kali ini, pihaknya akan menggelar berbagai agenda, seperti upacara, lomba-lomba, karnaval dan lainnya.
“Kegiatan seperti biasa seperti lomba lomba, karnaval, dan lainnya,” tutupnya.