Purbo menyebut sempat mengamankan dua orang lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi lantaran menerima gadai mobil korban dari tersangka.
“Orang yang menerima kendaraan itu masih kita dalami lagi sejauh mana keterlibatan orang tersebut yang statusnya saksi dulu. Nanti apabila adanya keterlibatan maka statusnya bisa kita naikkan,” kata Purwo.
Sementara untuk tersangka Anggi Setiawan, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, jasad pria ditemukan tergeletak di bekas tempat penimbunan kayu (TPK) kawasan hutan lindung milik Perhutani KPH Balapulang di Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (24/11/2025).
Jasad pria yang belakangan diketahui bernama Kusyanto warga Keturen, Kota Tegal diduga merupakan korban pembunuhan. Kusyanto merupakan guru SD yang nyambi jadi sopir taksi online untuk penghasilan tambahan.
Dugaan kuat Kusyanto menjadi korban pembunuhan setelah terdapat luka di tubuhnya dan mobilnya raib diduga dibawa kabur penumpangnya.












