Pelda Cherstian Namo Diperiksa, Kapendam: Pelanggaran Disiplin Sederhana

Penanganan Pelanggaran Disiplin oleh Pelda Cherstian Namo

JAKARTA – Sejumlah informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI Angkatan Darat telah memicu perhatian dari berbagai pihak.

Hal ini mencakup tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan norma keprajuritan. Dalam laporan resmi, Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan tersebut berasal dari Kodim 1627/Rote Ndao yang menyampaikan temuan adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh Pelda Cherstian Namo. Menurut keterangan yang diberikan, Pelda Cherstian diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan TNI.

Salah satu isu utama adalah hubungan yang tidak sah dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Brigjen Hendro Cahyono menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Pelda Cherstian Namo hidup bersama dengan seorang wanita tanpa status pernikahan yang sah.

Selain itu, mereka juga diketahui memiliki dua orang anak. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang diterapkan dalam institusi TNI.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Panglima TNI Nomor 398/VII/2009. Selain itu, Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 juga memberikan panduan tentang prosedur penanganan pelanggaran disiplin.

Dalam hal ini, Pelda Cherstian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yaitu dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. Proses penyelidikan terhadap kasus ini sedang dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Brigjen Hendro Cahyono menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau media agar bersikap selektif dan tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik institusi TNI.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menambahkan bahwa proses hukum terhadap Pelda Cherstian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni terkait pelanggaran disiplin prajurit dan tidak ada kaitannya dengan kasus lain.

Langkah tegas ini juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi. Tindakan yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao menunjukkan bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran.

Selain itu, hal ini memperkuat komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *