KKP Temukan 266 Izin Usaha Pertambangan di Pulau Kecil yang Tidak Sesuai Aturan
JAKARTA – Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak 266 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan di 477 pulau kecil.
Dari data yang dimiliki oleh KKP, sebagian besar aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di pulau-pulau yang sangat kecil dengan luas kurang dari 100 km².
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² tidak diperbolehkan.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi KKP karena banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP sebelum mengajukan IUP.
Menurut Aris, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum mengurus perizinan dasar (PKPR). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin dari KKP dibutuhkan untuk memastikan bahwa usaha yang dilakukan di pulau-pulau kecil dapat berkelanjutan.
“KKP mengatur dari kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan berdasarkan luasan, topografi dan tipologi pulau,” ujar Aris dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa 13 Agustus 2025.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
Aris menyoroti pentingnya pengacuan aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap Undang-Undang Kewilayahan. Menurutnya, Undang-Undang terkait pertambangan mineral dan batu bara adalah UU sektoral, sehingga perlu adanya koordinasi yang lebih baik antar lembaga.
Dia berharap kedepannya pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan secara bijak, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Saat ini, KKP secara aktif melaksanakan kegiatan konsultasi dan gerai perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil langsung ke lokasi dimana terdapat pemanfaatan oleh pelaku usaha.
Hal ini bertujuan untuk mendorong percepatan terwujudnya perizinan dan memotong hambatan-hambatan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Penyegelan Aktivitas di Tiga Pulau Kecil
KKP sebelumnya telah menyegel sementara aktivitas di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut. Ketiga pulau tersebut yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk kehadiran KKP menanggapi pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
Sementara penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil menyasar usaha milik PT DCK karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.
Langkah KKP untuk Mengatasi Masalah
KKP terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di pulau-pulau kecil guna memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KKP juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih memahami aturan yang berlaku. Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan instansi lain untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.