Namun mereka hanya mendapatkan alokasi sebanyak Rp 155.548.023.600. Sehingga, masih ada selisih sekitar Rp 34 miliar yang menjadi dasar tuntutan pemerintah desa. Mereka pun menuntut penambahan ADD tahun 2024.
“Selama ini iuran BPJS Kesehatan kepala desa dan perangkat desa masuk dalam ADD yang ada dalam APBDes. Sedangkan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019 harus masuk pada APBD Kabupaten,” tandasnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.