Pemerintah Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Lengkap: Ini Rincian Gaji dan Fasilitasnya

Pemerintah Menegaskan Keadilan dan Kesejahteraan untuk PPPK Paruh Waktu

JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik. Melalui kebijakan terbaru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini mendapatkan hak-hak yang setara dengan pegawai penuh waktu, termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas resmi dari negara.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem kepegawaian modern yang adil dan inklusif. Status paruh waktu tidak lagi menjadi penghalang untuk mendapatkan penghargaan finansial dan perlindungan sosial yang layak.

Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya.

Kebijakan ini diatur secara proporsional berdasarkan jam kerja, sehingga setiap pegawai tetap memperoleh penghargaan sesuai kontribusinya terhadap pelayanan publik.

Selain itu, pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos belanja selain gaji pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja tanpa membebani anggaran rutin secara berlebihan.

Rincian Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak finansial yang cukup lengkap. Berikut daftar tunjangan yang dapat diterima:

  • Tunjangan Pekerjaan

    Setiap pegawai paruh waktu akan memperoleh tunjangan pekerjaan yang dihitung berdasarkan jam kerja dan tingkat tanggung jawab jabatannya. Besarannya disesuaikan dengan peraturan instansi masing-masing, sehingga tetap adil bagi setiap posisi.

  • Tunjangan Kinerja (TPP)

    Walau dalam proporsi jam kerja yang lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas Tunjangan Kinerja (TPP). Nilainya disesuaikan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi instansi terkait.

  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

    Sama seperti ASN dan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga akan menerima THR dan gaji ke-13. Hak ini tetap berlaku karena mereka termasuk dalam kategori pegawai pemerintah yang diatur dalam sistem kepegawaian nasional.

  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

    Bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi, pemerintah menyediakan tunjangan transportasi atau fasilitas kerja seperti laptop, seragam, dan perlengkapan operasional lainnya agar pekerjaan tetap efisien dan profesional.

  • Tunjangan Keluarga dan Jabatan

    PPPK Paruh Waktu juga dapat memperoleh tunjangan keluarga dan jabatan, tergantung status dan posisi mereka di instansi masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa sistem paruh waktu tetap memberikan penghargaan bagi tanggung jawab personal dan profesional.

  • Tunjangan Perlindungan Sosial

    Semua PPPK Paruh Waktu otomatis terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang ditanggung negara. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun sebagai bentuk jaminan kesejahteraan jangka panjang.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji dasar untuk PPPK Paruh Waktu melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mulai tahun 2025, gaji pokok untuk kategori ini ditetapkan dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan beban kerja masing-masing.

Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000

Nominal di atas belum termasuk tunjangan tambahan seperti THR, TPP, transportasi, dan perlindungan sosial, yang dapat menambah penghasilan total setiap bulan. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu kini memiliki jaminan kesejahteraan yang sama dengan pegawai penuh waktu, menjadikan sistem ini lebih adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *