Aksi Mogok Nasional di Yunani Akibat Rencana Jam Kerja 13 Jam
JAKARTA – Ribuan pekerja di Yunani menggelar aksi mogok nasional selama 24 jam untuk menentang rencana pemerintah yang ingin menerapkan jam kerja sebanyak 13 jam.
Aksi ini berlangsung pada Rabu (1/10/2025) dan menyebabkan gangguan pada transportasi umum di ibu kota Athena serta kota terbesar kedua, Thessaloniki, termasuk layanan kereta api dan feri. Selain itu, para guru, staf rumah sakit, dan pegawai negeri sipil juga turut serta dalam aksi mogok tersebut.
Aksi mogok tidak hanya terjadi di Athena dan Thessaloniki, tetapi juga merambat ke kota-kota besar lainnya. Notis Skouras, anggota serikat pekerja penata rambut, menyampaikan bahwa dengan rencana undang-undang ini, pekerja akan kehilangan privasi mereka.
Ia menilai bahwa rencana ini hanya bertujuan memuaskan para pengusaha dan meningkatkan keuntungan mereka.
Dalam RUU tersebut, perusahaan diperbolehkan memberi jam kerja hingga 13 jam sehari dalam situasi luar biasa, dengan tambahan upah. Namun, banyak pekerja merasa bahwa aturan ini tidak manusiawi. Polisi melaporkan bahwa lebih dari 8.000 pekerja di Athena dan Thessaloniki ikut serta dalam aksi mogok ini.
Serikat pekerja GSEE dan ADEDY menilai bahwa usulan jam kerja ini membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, serta menghancurkan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi.
Sementara itu, serikat pekerja pro-komunis PAME menuduh pemerintah mencoba menerapkan bentuk perbudakan modern bagi pekerja.
Selain itu, usulan ini dinilai memaksa pekerja menanggung jam kerja yang tidak manusiawi dan upah yang tidak layak. Panagiotis Gakas, anggota serikat pekerja konstruksi, menjelaskan bahwa kecelakaan kerja sering terjadi saat jam lembur, terutama ketika pekerja kelelahan. Ia mencatat ada 20 kecelakaan kerja fatal dalam sektor konstruksi.
Alasan Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah memberikan alasan bahwa RUU ini dapat membantu orang-orang yang memiliki pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Dengan adanya aturan ini, pekerja tidak perlu mencari pekerjaan sampingan dan bisa bekerja di satu tempat dengan jam kerja yang lebih panjang.
Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis menyatakan bahwa banyak anak muda saat ini memiliki dua pekerjaan dan ingin bekerja lebih banyak untuk meningkatkan penghasilan mereka.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan memilih bagi pemberi kerja dan karyawan, serta bertanya mengapa aturan ini dianggap antisosial.
Menteri Ketenagakerjaan Niki Kerameus menekankan bahwa langkah ini adalah kebijakan sementara dan tidak akan digeneralisasikan. Menurutnya, aturan ini hanya berlaku selama 37 hari per tahun, dengan persetujuan karyawan dan kenaikan gaji sebesar 40 persen. Ia menyampaikan hal ini kepada Mega TV minggu ini.
Tantangan dan Protes Berkelanjutan
Aksi mogok ini menunjukkan ketidakpuasan pekerja terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Banyak dari mereka merasa bahwa pemerintah tidak memperhatikan kondisi nyata pekerja, seperti kelelahan dan risiko kesehatan. Serikat pekerja berharap pemerintah akan meninjau ulang rencana ini agar tidak merugikan para pekerja.
Proses diskusi antara pemerintah dan serikat pekerja masih berlangsung, namun sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang diumumkan. Masyarakat tetap memantau perkembangan ini, karena dampaknya akan sangat besar bagi tenaga kerja di Yunani.