Pemkab Paser Tunda Pelantikan Pejabat untuk Menerapkan Sistem Manajemen Talenta
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengambil kebijakan yang cukup signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menunda pelantikan pejabat struktural.
Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan sistem Manajemen Talenta (MT) yang menjadi dasar penempatan jabatan ASN. Sistem Manajemen Talenta dirancang untuk memastikan bahwa penempatan dan mutasi pegawai berdasarkan kinerja, kompetensi, serta potensi individu.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berbasis kompetensi, bukan subjektivitas atau pertemanan. Dengan demikian, setiap posisi yang ditempati oleh ASN benar-benar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Hingga saat ini, hampir setahun masa kepemimpinan Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Ikhwan Antasari, belum ada pelantikan pejabat yang dilakukan. Penundaan ini bukan tanpa alasan.
Pemkab Paser menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait penerapan sistem Manajemen Talenta. Rekomendasi tersebut menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan tentang penempatan dan mutasi pegawai.
Bupati Paser Fahmi Fadli menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, ada juga aturan turunan lainnya yang mendukung penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan. Salah satunya adalah keputusan kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan MT ASN instansi pemerintah.
Dalam sistem Manajemen Talenta, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme merit. Hal ini mencakup pemetaan talenta dan perencanaan suksesi, terutama untuk jabatan-jabatan kritis.
Tujuannya adalah agar pejabat yang ditempatkan memiliki kapasitas yang sesuai dengan tuntutan posisi dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan bisa menjadi lebih akuntabel dan efisien.
Fahmi menegaskan bahwa seluruh masukan dan arahan dari BKN RI akan menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah. Ia juga memberikan tanggung jawab penuh kepada Tim Kerja Pengelola Manajemen Talenta Kabupaten Paser untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan.
Salah satu langkah yang akan segera dilakukan adalah sosialisasi sistem Manajemen Talenta, yang akan dilaksanakan pada 16 hingga 17 Januari mendatang. Kegiatan ini akan diikuti oleh kepala perangkat daerah, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Paser.
Kebijakan Mutasi ASN Berdasarkan Kinerja
Selain penerapan Manajemen Talenta, BKN RI juga memberikan panduan terkait kebijakan mutasi ASN. Panduan ini berlandaskan hasil penilaian kinerja pegawai. Pegawai dengan kinerja terbaik dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan di lingkungan kerja baru.
Mereka bisa dilibatkan dalam pengembangan strategi mutasi, baik melalui mutasi untuk menambah pengalaman atau menduduki posisi strategis.
Sebaliknya, ASN dengan kinerja terburuk juga dapat dimutasi agar memiliki kesempatan belajar dan meningkatkan performa di unit kerja yang lebih sesuai. Jika dibiarkan terlalu lama di satu organisasi, kinerja pegawai tersebut dikhawatirkan justru menghambat kinerja lembaga. Oleh karena itu, mutasi menjadi salah satu cara untuk memperbaiki kondisi dan meningkatkan produktivitas.
Beberapa aturan tentang mutasi telah ditetapkan dan bisa menjadi pedoman bagi kepala daerah. Meskipun Manajemen Talenta menjadi pedoman utama, kebijakan mutasi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan ASN. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan efisien.






