Peristiwa Penikaman yang Mengakibatkan Kematian di Stadion Haji Syahadat Kutacane
ACEH TENGGARA – Pada malam hari Senin (18/8/2025), sebuah kejadian penikaman terjadi di Stadion Haji Syahadat Kutacane, yang berujung pada kematian seorang pemuda bernama Nanda Pratama (20) asal Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Kejadian ini menimpa korban saat ia sedang menyaksikan pagelaran musik yang menampilkan artis dari Gayo, yaitu Paul LIDA II.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa penikaman ini diduga bermula dari adu pandang antara korban dan pelaku, ME (26) warga Desa Mbatu Bulan II. Saat itu, keduanya berpapasan di dalam stadion, dan situasi memanas hingga akhirnya terjadi percekcokan.
Nanda Pratama mencoba menegur pelaku setelah mendapat tatapan yang tidak menyenangkan, bahkan sempat menempeleng pelaku.
Reza (16), sepupu dari Nanda Pratama, mengungkapkan bahwa ia berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, setelah berpisah dengan korban, Reza tiba-tiba terkejut melihat Nanda sudah dikerumuni oleh warga sekitar.
Ia segera mendekati korban dan melihatnya bersimbah darah. Bersama temannya, Reza langsung memegang tubuh korban yang dalam kondisi kritis.
Sementara itu, Guntur (19), seorang teman korban, juga memberikan kesaksian. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak melihat saat penikaman terjadi, tetapi melihat pelaku dan korban sedang berkelahi.
Ia mencoba membantu korban dan bahkan terkena pukulan dari pelaku. Setelah itu, pelaku mencoba melarikan diri, dan Guntur berusaha mengejar.
Nanda Pratama sempat menggenggam tangan Guntur sambil menyampaikan bahwa ia ditikam oleh pelaku. Guntur kemudian meminta bantuan kepada keluarga korban untuk segera membawa Nanda ke Rumah Sakit Umum Nurul Hasanah Kutacane.
Proses evakuasi dilakukan melewati keramaian masyarakat yang sedang menonton pagelaran musik di stadion. Sayangnya, Nanda meninggal dunia di rumah sakit setelah menjalani perawatan.
Beberapa menit setelah kejadian, ME, yang diduga sebagai pelaku penikaman, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang berusaha melarikan diri. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH bersama Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi.
Menurut informasi yang diberikan, kasus penikaman ini langsung dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Aceh Tenggara. Nomor laporan yang digunakan adalah LP/B/82/VIII/2025/SKPT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, dengan pelapor bernama Abdul Rahman, warga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.