Peristiwa Tragis di Bulukumba: Seorang Pemuda Tega Membunuh Ayah Kandungnya
BULUKUMBA – Seorang pemuda berusia 20 tahun, AW, ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba setelah tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Kejadian ini terjadi di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada pukul 19.30 WITA, tanggal 9 Januari 2026.
Korban yang meninggal adalah Ab, ayah dari pelaku, yang berusia 42 tahun. Ia ditemukan dengan satu luka tikaman di bagian punggung. Peristiwa tragis ini menimbulkan duka mendalam di kalangan keluarga dan masyarakat sekitar.
Awal Terjadinya Konflik
Kejadian ini bermula dari permintaan AW kepada orangtuanya untuk membelikan motor. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena adik AW baru saja melangsungkan pernikahan yang membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, korban hanya memberi janji akan memberikan uang sebagai panjar angsuran motor.
Menurut informasi dari warga bernama Rahman, AW merasa kesal karena permintaannya tidak segera dipenuhi. Rasa kecewa ini kemudian membuatnya mengonsumsi minuman keras. Dalam pengaruh alkohol, AW akhirnya mendatangi korban yang sedang bekerja di dapur.
Adegan Pembunuhan
Setelah terjadi adu mulut, AW langsung mengambil badik yang ia bawa dan menikam korban di bagian punggung. Korban sempat tersungkur dan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal di ruang unit gawat darurat (UGD).
Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap AW bersama barang bukti sebilah badik. Saat ini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
Menurut Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, pelaku dalam kondisi pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Motif utama dari pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati terhadap ayah kandungnya.
Ancaman Hukuman
AW kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan.
Faktor-Faktor yang Memicu Kejadian
Beberapa faktor penting yang menyebabkan kejadian ini antara lain:
- Permintaan yang tidak dipenuhi: AW merasa kecewa karena permintaan untuk membelikan motor tidak segera ditanggapi.
- Beban finansial keluarga: Adik AW baru saja menikah, sehingga keluarga sedang menghadapi tekanan keuangan.
- Pengaruh alkohol: Penggunaan minuman keras memicu emosi yang tidak terkendali dan membuat pelaku bertindak impulsif.
- Kurangnya komunikasi: Tidak ada upaya komunikasi yang efektif antara AW dan orangtuanya, yang memperburuk situasi.
Dampak Sosial
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa konflik keluarga bisa berujung pada tindakan yang sangat ekstrem jika tidak segera diatasi. Hal ini juga menunjukkan pentingnya menjaga hubungan harmonis dalam keluarga serta menghindari penggunaan alkohol dalam kondisi emosional yang tidak stabil.
Kejadian ini juga memicu diskusi tentang perlunya pendidikan karakter dan pengelolaan emosi yang baik, terutama bagi remaja. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, mungkin banyak kejadian serupa dapat dicegah sejak dini.












