Pengakuan Jujur Nikita Mirzani Sebelum Vonis

Perasaan Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis

JAKARTA – Nikita Mirzani, seorang artis ternama di Indonesia, telah mengungkapkan perasaannya terkait proses hukum yang sedang ia jalani. Sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan digelar pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita menyampaikan pesan panjang yang mencerminkan isi hatinya terhadap situasi yang sedang ia alami. Ia menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak didasarkan pada keadilan dan nurani hukum.

“Penuntut umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah,” tulis Nikita dalam unggahannya.

Nikita mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan terhadap dirinya. Menurutnya, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.

“Sungguh, apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan dari seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?” tulis Nikita lagi.

Ia juga menyebut bahwa bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan. “Yang ada hanyalah tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi,” tulis Nikita.

Nikita menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan terhadapnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Bahkan keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan,” tulis Nikita.

Menurut Nikita, negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukanlah hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela.

“Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut,” tulis Nikita.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut. Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.

Terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita menilai hal itu tidak berdasar karena dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri.

“Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani sendiri yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys. Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?” tulis Nikita.

Lebih lanjut, Nikita menyinggung ironi hukum yang menurut dia telah kehilangan arah dan menjauh dari tujuan utama untuk menegakkan keadilan.

“Ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum,” tulis Nikita.

Di akhir unggahannya, Nikita menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjatuhkan putusan yang adil.

“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana… Biarlah kelak sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran,” tutur Nikita.

Unggahannya itu pun menarik perhatian publik. Banyak warganet dan rekan artis yang mengirimkan doa serta dukungan untuk Nikita. “SEMANGAT SEMANGAT,” tulis @zackraj. “Selamat menikmati say,” tulis @nurita_ys.

Sebelumnya, Nikita telah menjalani sidang replik (jawaban penuntut/jaksa atas tangkisan terdakwa/pengacaranya) pada Senin, 20 Oktober 2025, sidang pembelaan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan sidang tuntutan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.

Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *