Isu Video 7 Menit dan Flashdisk Putih yang Menghebohkan Media Sosial
JAKARTA – Beberapa waktu terakhir, isu mengenai video 7 menit yang disebut-sebut melibatkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Politisi Partai Nasdem yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI itu kembali jadi sorotan setelah muncul kabar tentang sebuah flashdisk putih yang diduga memiliki kaitan dengan video tersebut.
Banyak unggahan di media sosial menyebutkan adanya video berdurasi 7 menit yang diunggah oleh pihak tertentu. Narasi ini cepat menyebar dan memicu beragam respons dari warganet.
Sejumlah netizen mulai memperbincangkan isu tersebut secara luas, sementara beberapa lainnya mencoba mencari informasi lebih lanjut.
Isu semakin berkembang setelah muncul kabar bahwa flashdisk putih yang disebut sebagai milik Ahmad Sahroni dikabarkan hilang.
Dugaan ini memperkuat spekulasi publik, sehingga topik tersebut semakin liar dibicarakan. Banyak orang mulai bertanya-tanya apakah video tersebut benar-benar ada atau hanya sekadar gosip belaka.
Pengamat hukum, Parisman Sihaloho, turut memberikan tanggapannya terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang beredar di media sosial. Menurutnya, narasi yang tersebar bisa berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Parisman menilai bahwa hingga saat ini belum ada bukti nyata yang dapat membuktikan keberadaan video yang dimaksud. Ia menyampaikan bahwa situasi pasca-demonstrasi saat ini cukup sensitif, sehingga banyak polemik muncul dan membuat berita-berita menjadi simpang siur. Hal ini juga bisa memicu provokasi.
Selain itu, ia juga meragukan validitas informasi mengenai hilangnya flashdisk putih yang disebut sebagai pemicu isu ini. Parisman menekankan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, kabar semacam ini seharusnya tidak langsung dipercaya begitu saja.
Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Di sisi lain, Parisman Sihaloho menegaskan bahwa setiap pihak yang dirugikan akibat penyebaran isu ini memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur secara ketat mengenai sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau konten yang merugikan pihak lain.
Aturan ini bisa menjadi dasar kuat jika kasus ini dibawa ke ranah hukum lebih lanjut. Parisman juga mengingatkan bahwa penyebaran berita atau isu tanpa adanya bukti dan dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Risiko ini semakin besar apabila kabar yang disebarkan menyangkut nama baik, harga diri, maupun aib pribadi seseorang. Jika memang pihak yang bersangkutan merasa dirugikan sebagai korban dan kasus ini dibawa ke ranah hukum, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan penyidik. Selanjutnya, tim IT dan pihak terkait lainnya akan melakukan investigasi lebih lanjut.