Jabar  

Penganiaya Kurir di Bekasi Terancam 8 Tahun Bui

Tersangka Penganiaya Kurir di Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi

BEKASI – Seorang pria berinisial CK alias Kece akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kurir paket, Irsyad Dulanam (22), yang terjadi di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Penetapan ini dilakukan setelah CK menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu (28/9/2025). Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ujarnya pada Rabu (1/10/2025).

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan tersebut dimulai saat korban, Irsyad Dulanam, mengantarkan paket Cash On Delivery (COD) atau bayar ditempat dengan nilai Rp 29.189 ke rumah pelaku pada Jumat (26/9/2025) siang.

Saat itu, korban meminta pembayaran dari pelaku. Namun, pelaku meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer, bukan langsung dibayarkan saat itu juga.

“Setelah itu pelaku menyampaikan bahwasanya pelaku menghendaki supaya pembayaran dilakukan via transfer dan tidak harus hari itu juga atau saat itu juga,” kata Kusumo. Namun, korban meminta kepada pelaku untuk segera melakukan transfer setelah barang diterima.

Pelaku Mengambil Senjata Tajam

Tidak puas dengan tindakan korban, pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang. Saat itu, pelaku mengancam korban dan meminta untuk menghapus rekaman video yang sedang direkam oleh Irsyad. Namun, korban menolak untuk menghapus rekaman tersebut.

“Tetapi korban tidak menghapus, kemudian pelaku marah, tersinggung, kemudian diayunkanlah parang tersebut dan itu sempat mengenai perut tergores,” jelas Kusumo. Selain itu, korban juga mengalami luka sobek di bagian lengan kanannya akibat sabetan senjata tajam milik pelaku.

Pelaku Melarikan Diri ke Tangerang

Sebelum menyerahkan diri, CK sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang usai video penganiayaannya viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa pelaku sempat kabur ke daerah Tangerang Kota.

“(Tersangka) Sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota,” katanya, Minggu (28/9/2025).

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan terhadap para kurir yang sering kali menjadi korban kekerasan selama menjalankan tugasnya.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan untuk tidak lagi menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *