Korban Penipuan Transaksi Limbah Aluminium Foil di PT LPI
SERANG – Seorang warga asal Kabupaten Tangerang, Nana Sumarna, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok transaksi limbah aluminium foil.
Kejadian ini terjadi di PT LPI, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Serang, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Limbah aluminium foil merupakan sisa atau produk bekas dari penggunaan aluminium foil. Bahan ini terbuat dari aluminium murni yang digiling tipis, sehingga memiliki karakteristik ringan, tahan karat, tidak beracun, dan bisa didaur ulang.
Meskipun dapat didaur ulang, proses penanganannya sering kali tidak efisien, terutama jika tercampur dengan sisa makanan.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Serang dengan terlapor berinisial YM. Saat ini, kasus sedang dalam proses penyelidikan. Nana mengungkapkan awal mula kejadian bermula dari perkenalan dengan YM melalui orang lain bernama Wili dan Lafi pada April 2025.
Awalnya, Nana ditawari oleh pelaku yang mengaku sebagai pengelola limbah aluminium foil di PT LPI untuk membeli barang tersebut. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LAPDU/277/VII/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, Nana adalah seorang wiraswasta yang bergerak di bidang limbah aluminium foil.
Transaksi awal berlangsung lancar, dan Nana berhasil melakukan penjemputan limbah aluminium foil sebanyak dua kali pada bulan Mei dan Juni 2025, masing-masing senilai Rp20 juta dan Rp2 juta.
Namun, masalah muncul ketika Nana dan YM sepakat melakukan transaksi besar pada Juli 2025. Nilai transaksi mencapai Rp270 juta untuk limbah aluminium foil seberat lebih dari 9.000 kilogram.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari uang muka sebesar Rp42 juta via transfer ke rekening YM. Setelah limbah berhasil diangkut dari PT LPI, Nana melakukan pelunasan akhir sebesar Rp228.140.000 pada Rabu, 23 Juli 2025.
Setelah pembayaran terakhir, mobil Mitsubishi Fuso yang mengangkut limbah tertahan di gerbang perusahaan karena tidak ada kejelasan mengenai pembayaran. Nana mencoba menghubungi YM, namun nomor teleponnya tidak aktif.
Ia pun mendatangi langsung PT LPI dan mendapatkan penjelasan dari pejabat setempat bahwa dana tersebut belum masuk ke rekening perusahaan.
Kronologi menjadi semakin rumit ketika muncul Gentur, yang mengaku sebagai penanggung jawab PT AIA, dan mengklaim bahwa limbah aluminium foil harus dibayar ulang melalui perusahaannya.
Dengan ancaman bahwa limbah akan diambil alih jika tidak ada pembayaran, Nana kemudian melakukan transfer sebesar Rp248.160.000 ke rekening PT AIA pada hari berikutnya.
Akhirnya, Nana mengalami kerugian sebesar Rp270.140.000 karena limbah aluminium foil yang telah dibayar tidak pernah diserahkan. Selain itu, mobil pengangkut limbah pun tertahan di gerbang PT LPI karena proses administrasi yang tidak jelas dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Nana mengatakan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp270.140.000 dan melaporkannya ke Polres Serang. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan perkembangan kasus akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan kasus akan disampaikan ke pelapor melalui SP2HP,” ujarnya.