Penyelidikan KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau

Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif oleh KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara efektif dan transparan. KPK juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya ini agar dapat mencapai hasil yang maksimal dalam penuntasan kasus korupsi.

Budi menambahkan bahwa KPK akan memberikan informasi berkala mengenai perkembangan penggeledahan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi. Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang telah mendukung pengungkapan kasus ini. Menurutnya, korupsi sangat merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti-bukti yang cukup.

Abdul Wahid sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025). Selain dirinya, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam). Menurut Johanis, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetorkan ke Gubernur Riau sebesar Rp 4,05 miliar.

Setoran tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar kepada Gubernur Riau. Sehingga, total penyerahan pada bulan Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, yang berlaku mulai tanggal 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dikenai dugaan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *