Peran Misri Terungkap, Ternyata Bukan Hanya Jadi LC

Proses Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terus Berjalan

LOMBOK – Proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi yang terjadi di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlangsung.

Dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, segera menghadapi persidangan karena berkas perkara mereka telah lengkap. Sementara itu, berkas tersangka ketiga, Misri, masih dalam proses pelengkapan.

Pihak penyidik menyatakan bahwa berkas untuk dua tersangka pertama sudah memenuhi syarat dan siap diserahkan ke jaksa. Namun, berkas Misri belum sepenuhnya lengkap karena masih membutuhkan petunjuk tambahan dari pihak jaksa.

Meski demikian, penyidik tetap berupaya melengkapi berkas tersebut, meskipun peran signifikan Misri dalam kejadian tersebut belum dapat ditentukan secara pasti.

Menurut AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, meskipun Misri tidak terbukti langsung terlibat dalam pembunuhan, ia diduga ikut merekayasa jalannya peristiwa.

“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa. Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” ujar Catur.

Berkas perkara Misri masih dalam proses pengumpulan bukti dan akan segera dilengkapi oleh penyidik. Namun, hingga saat ini, berkas tersebut belum bisa diserahkan ke jaksa. Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Pasal ini biasanya digunakan terhadap pihak yang dianggap mencoba menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.

Sebelumnya, polisi juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Misri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi.

“Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelas Catur.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.

Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.

Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka. Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Misri menjadi tersangka bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas. Ia dijadwalkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.

Tragedi kelam di Gili Trawangan ini kini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan. Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.

Misri merupakan satu dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *