Tindakan Tegas BGN terhadap Insiden Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi serius berbagai insiden keracunan yang terjadi di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, badan tersebut menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, terutama jika ditemukan zat berbahaya di dapur yang dikelola oleh pihak-pihak terkait.
Ancaman Pidana untuk Pelaku
Nanik S. Deyang tidak hanya sekadar menyampaikan ancaman, tetapi juga menegaskan bahwa BGN akan mempidanakan pemilik atau pengelola dapur MBG jika ada unsur pidana yang terbukti. Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan keracunan yang merugikan penerima manfaat program.
“Jika ada unsur-unsur pidana, kami akan mempidanakan. Siapa pun itu, kita pidanakan. Misalnya, dari sampel makanan ternyata ditemukan racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan, maka kami akan mempidanakan, baik itu pemiliknya, dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur tersebut,” ujar Nanik saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta, Jumat.
Penyelidikan internal BGN masih berlangsung, dan pihak kepolisian juga turut membantu mengusut insiden keracunan MBG di berbagai wilayah. Hingga 26 September 2025, hasil penyelidikan BGN menunjukkan bahwa sebanyak 45 dapur tidak mengikuti standar prosedur operasional.
Sebanyak 40 dapur bermasalah langsung ditutup oleh BGN, dengan penutupan berlaku hingga batas waktu belum ditentukan, menunggu rampungnya penyelidikan menyeluruh dan adanya perbaikan sesuai rekomendasi serta SOP BGN.
Mengungkap Dugaan Sabotase
Nanik menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya sabotase di balik insiden keracunan MBG. Meskipun secara pribadi ia berharap insiden ini bukan ulah sabotase, BGN tidak mengesampingkan segala kemungkinan. Oleh karena itu, BGN menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendalami potensi tersebut.
Keterlibatan berbagai pihak membentuk dua tim investigasi. Tim pertama terdiri atas Polri dan BIN, sementara tim kedua merupakan tim independen yang terdiri atas BGN, para ahli, dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini diambil guna memastikan penyelidikan berjalan komprehensif.
Fakta Mengejutkan: Ribuan Korban & Kandungan Bakteri Berbahaya
Fakta-fakta yang diumumkan BGN pada jumpa pers sungguh mengejutkan. Sepanjang periode Januari hingga September 2025, tercatat 70 insiden keamanan pangan termasuk keracunan. Total penerima MBG yang terdampak mencapai 5.914 orang.
Insiden terbagi rata di berbagai wilayah Indonesia. Wilayah II Pulau Jawa mencatatkan angka tertinggi 41 kasus melibatkan 3.610 penerima. Wilayah I Sumatera, termasuk Lebong dan Bandar Lampung, mencatat sembilan kasus dengan 1.307 korban. Sementara itu, wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, Nusa Tenggara) mencatat 20 kasus berdampak pada 997 penerima MBG.
Penyebab utama dari 70 kasus keracunan ini adalah kontaminasi beberapa jenis bakteri. Kandungan bakteri yang ditemukan antara lain:
E-coli: pada air, nasi, tahu, dan ayam.
Staphylococcus aureus: pada tempe dan bakso.
Salmonella: pada ayam, telur, dan sayur.
Bacillus cereus: pada menu mie.
Coliform, PB, Klebsiella, Proteus*: ditemukan pada air yang terkontaminasi.