Perlawanan Abraham Samad Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pemeriksaan Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan beberapa kekecewaan terkait proses pemeriksaan yang dianggap tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.

Menurut penuturan Abraham, sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik justru tidak terkait langsung dengan isi surat panggilan. Ia menilai bahwa sebagian besar pertanyaan lebih fokus pada konten podcast yang pernah ia lakukan bersama beberapa tokoh seperti Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadillah.

“Dalam surat panggilan disebutkan bahwa locus tempus delicti adalah tanggal 2 Januari 2025. Namun, dalam pemeriksaan, penyidik justru banyak bertanya tentang isi podcast saya,” ujar Abraham usai pemeriksaan.

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan waktu dan lokasi yang tercantum dalam surat panggilan. Hal ini membuatnya merasa bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik tidak objektif.

Penyidik Terfokus pada Peristiwa Tanggal 22 Januari 2025

Abraham menegaskan bahwa jika penyidik memperhatikan peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2025, maka dirinya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Alasannya, karena pada saat itu ia tidak mengetahui, melihat, atau merasakan peristiwa yang sedang dibahas.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan karena tidak ada hubungan antara saya dengan kejadian tersebut,” tegasnya.

Daniel Winata dari LBH Jakarta, yang menjadi pendamping Abraham, menyebutkan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, terdapat sekitar 56 pertanyaan yang diajukan kepada Abraham. Proses pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Meskipun demikian, Daniel mengatakan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterima oleh Abraham. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara permintaan penyidik dan dasar hukum yang digunakan.

Siap Melawan Jika Ditetapkan sebagai Tersangka

Abraham Samad menyatakan bahwa dirinya akan siap melawan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat dapat membunuh kebebasan berpendapat dan pers serta mempersempit ruang demokrasi.

“Ini adalah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan ekspresi. Jika aparat hukum bekerja secara membabi buta, saya pasti akan melawannya sampai kapan pun,” katanya.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya tentang dirinya sendiri, tetapi juga tentang nasib rakyat Indonesia yang ingin memiliki ruang demokrasi yang lebih luas. Ia berharap agar kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dapat tetap dijaga.

Status Laporan Polisi yang Ditingkatkan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status empat laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Empat laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik, dan penghasutan orang lain.

“Empat laporan polisi yang saat ini dalam tahap penyidikan. Satu laporan terkait pencemaran nama baik dan tiga laporan terkait penghasutan,” jelas Ade dalam konferensi pers.

Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius menangani isu-isu yang muncul terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, bagaimana proses hukum ini berjalan akan menjadi sorotan utama publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *