Sidang Perdana Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina Digelar
JAKARTA – Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Acara ini berlangsung pada hari Rabu (20/8/2025). Informasi mengenai jadwal sidang ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, sidang PK yang diajukan Silfester terkait dengan perkara yang menjeratnya, yaitu dugaan penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.
Meski demikian, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai proses sidang tersebut karena kasus ini berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal dan Persiapan Sidang
Dalam konfirmasi terpisah, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menyebutkan bahwa sidang akan digelar pukul 13.00 WIB. Ia menambahkan bahwa waktu pelaksanaannya bisa menyesuaikan dengan kesiapan para pihak yang terlibat.
Berdasarkan data dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester tercatat didaftarkan pada 5 Agustus 2025. Namun hingga saat ini, belum ada informasi jelas mengenai dasar atau alasan utama Silfester mengajukan permohonan tersebut.
Latar Belakang Kasus Silfester
Silfester Matutina bukan hanya seorang tokoh politik, tetapi juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 lalu. Selain itu, ia juga pernah diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Pada tahun 2025, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Vonis ini kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi.
Tanggapan Silfester dan Klaim Perdamaian
Mengenai rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meskipun demikian, ia belum menerima surat resmi dari pihak kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa urusan pribadinya dengan Jusuf Kalla telah selesai.
“Saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8). Ia menambahkan bahwa proses hukum yang dilalui selama ini berjalan dengan baik, meskipun tidak ada pemberitaan secara luas.
Penyangkalan dari Pihak Jusuf Kalla
Namun, pernyataan Silfester dibantah oleh Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Menurutnya, Jusuf Kalla tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Silfester. “Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia,” kata Husain dalam klarifikasinya.
Husain juga menegaskan bahwa Jusuf Kalla tegas membantah pernah bertemu dengan Silfester. Hal serupa juga disampaikan oleh putri Jusuf Kalla, Muchlisa Kalla. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada pertemuan antara ayahnya dengan Silfester.
“Pembohong. Tidak pernah bertemu Bapak. Dia buronan,” ujar Muchlisa. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perdamaian dalam kasus ini. “Permintaan maaf diterima, namun proses hukum tetap lanjut.”