Jabar  

Pertimbangan Gubernur Jabar Hentikan Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg

Gubernur Jabar Tegaskan Kepatuhan Pengusaha Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menunjukkan sikap tegas terhadap para pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.

Langkah ini diambil karena adanya keengganan para pengusaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam surat dengan nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa operasional tambang di tiga wilayah tersebut akan dihentikan sementara.

Keputusan ini tidak diambil secara langsung, melainkan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan kepada para pengusaha tambang agar segera mematuhi aturan yang berlaku.

Pemberhentian sementara aktivitas tambang dilakukan setelah dilakukannya evaluasi terkait pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa masih ada kelalaian dari para pengusaha tambang yang menyebabkan gangguan terhadap masyarakat luas.

Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Masalah seperti kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta potensi kecelakaan juga menjadi alasan utama tindakan ini.

Selain itu, pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok belum sesuai dengan yang diamanatkan dalam Surat Edaran tersebut dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karenanya, Dedi Mulyadi memerintahkan para pengusaha tambang dari tiga kecamatan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan mulai tanggal 26 September 2025 hingga mereka bersedia mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, para pengusaha tambang diminta untuk menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jabar melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran yang dikeluarkan, Dedi Mulyadi memberikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha tambang.

Salah satunya adalah pengaturan dan pembatasan produksi serta penjualan menjadi 50 persen untuk seluruh kegiatan tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Selain itu, pengusaha tambang juga diminta untuk mentaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Aturan ini menetapkan jam operasional truk tambang antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Poin lainnya dalam Surat Edaran tersebut adalah permintaan agar para pengusaha tambang mentaati aturan daya angkut muatan hasil produksi pada kendaraan angkutan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan yang tersedia di setiap wilayah izin usaha tambang.

Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa kegiatan tambang berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *