“Kondisi ini mengakibatkan kerugian miliaran rupiah selama tujuh tahun, dengan estimasi kerugian per bau mencapai Rp30 juta per tahun,” katanya.
Sementara itu, Bagian Legal PT Daehan Global Brebes, Nanang yang juga menerima audiensi warga mengatakan, tuntunan warga akan segera disampaikan kepada pimpinan di perusahaannya.
Dia menjanjikan akan mempertemukan para petani dengan pimpinan pabrik tersebut saat audiensi selanjutnya.
Dia menyampaikan, terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diminta warga, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terkait yang disebut limbah oleh para petani.
Menurutnya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes sudah mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium.
“Kami sampaikan tuntutan petani ke pimpinan kami. Nanti kami sampaikan para petani ini minta bertemu langsung,” kata Nanang.
Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes nyatakan hasil uji laboratorium kandungan dari sampel yang di ambil dari lahan pertanian di Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Brebes hingga hari ini belum didapat hasil.