Pidato Prabowo Tak Bahas Kenaikan Gaji PNS 2026, Ini Dampaknya bagi Pensiunan

Presiden Tidak Bahas Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam Nota Keuangan 2026

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tidak menyebutkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan dalam pidatonya saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Hal ini menjadi perhatian karena sebelumnya, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah memberikan kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan pada awal tahun 2024.

Pada waktu itu, pensiunan PNS mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku efektif mulai Januari 2024. Namun, hingga penyampaian RAPBN 2026, belum ada indikasi bahwa pemerintah akan kembali menaikkan gaji pensiunan. Saat ini, pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Penyaluran Gaji Pensiunan PNS Tetap Berjalan Normal

Meskipun belum ada kenaikan gaji, pemerintah tetap menyalurkan gaji pensiunan setiap awal bulan melalui PT Taspen. Untuk bulan depan, gaji pensiunan PNS akan dicairkan mulai 1 September 2025. Ini menunjukkan bahwa proses pencairan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Bulan September 2025

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I
– Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
– Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
– Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
– Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II
– IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
– IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
– IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
– IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Golongan III
– IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
– IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
– IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
– IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Golongan IV
– IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
– IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
– IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
– IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
– IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Alasan Tidak Ada Kenaikan Gaji di Tahun 2026

Ketidakhadiran pembahasan kenaikan gaji pensiunan dalam pidato Presiden Prabowo bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
– Fokus anggaran pada sektor lain seperti pertahanan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
– Keseimbangan fiskal pasca transisi pemerintahan dan beban belanja negara.
– Peninjauan ulang terhadap efektivitas sistem pensiun PNS secara keseluruhan.

Namun, situasi ini belum final karena pembahasan RAPBN 2026 masih akan berlangsung di DPR. Pemerintah masih memiliki kemungkinan untuk melakukan revisi atau penyesuaian jika diperlukan.

Pentingnya Memantau Kebijakan Terbaru

Meskipun tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di RAPBN 2026 sejauh ini, pembayaran tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang ada. Bagi para pensiunan, penting untuk terus memantau kebijakan terbaru dari pemerintah dan regulasi terkait melalui kanal resmi seperti PP dan pengumuman dari PT Taspen.

Dengan demikian, mereka dapat memperoleh informasi yang akurat dan up-to-date tentang kondisi keuangan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *