Pilkada 2024 Dimajukan, Pemerintah Skenariokan Penggunaan Perppu 

Agung Golkar
Agung Widyantoro

“Bila Pilkada jadi dimajukan dari bulan November ke bulan September. Maka, pelantikan kepala daerah, dari yang awalnya digelar pada 14 Februari 2025. Maka, pelantikan kepala daerah akan dimajukan menjadi bulan Oktober di tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI.

Perppu itu untuk mengubah jadwal Pilkada Serentak, dimana Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/09/23) lalu.

Alasan Tito, percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.