KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Gubernur Riau yang Jadi Tersangka
JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus yang membuat Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi tersangka.
Ia meminta lembaga antirasuah untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, sehingga proses hukum bisa berjalan secara transparan dan jelas.
Cucun menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa aman hanya karena status atau kekuatan politik.
“Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja, misalkan ini kan jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini, itu siapa yang di balik itu atau di belakang itu,” ujarnya kepada jurnalis.
Sebagai informasi, Abdul Wahid merupakan kader PKB di Provinsi Riau. Cucun menyatakan bahwa internal partai akan melakukan komunikasi untuk memutuskan nasib Abdul Wahid di partai tersebut, termasuk bantuan hukum yang diberikan.
Ia juga menyampaikan rencana untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil bersama para pimpinan wakil ketua umum.
Meski heran dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan kader partainya, Cucun tetap menghormati putusan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah. Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif, untuk tidak melakukan tindakan korupsi karena telah diberi kepercayaan oleh rakyat.
“Kami mengingatkan kepada seluruh kader yang menjadi kepala daerah atau yang sekarang menjadi baik eksekutif maupun legislatif di bawah, diberikan kepercayaan semua untuk melihat satu gambaran seperti ini menjadi catatan jangan sampai terjadi lagi,” ujar Cucun.
Penetapan Tiga Tersangka oleh KPK
Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Ketiganya adalah:
- AW, yang merupakan Gubernur Riau.
- MAS (M. Arief Setiawan), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
- DAN (Dani M. Nursalam), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Para tersangka diduga meminta para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP untuk membagikan fee sebesar 2,5% atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Anggaran awalnya sebesar Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar atau naik sebesar Rp106 miliar. Fee kemudian naik menjadi 5% atau total Rp7 miliar dari penambahan anggaran tersebut. Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang sudah diserahkan, yaitu sebesar Rp4,05 miliar.
Dasar Hukum yang Digunakan
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penggunaan dasar hukum ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka dinilai sangat serius dan memiliki dampak negatif terhadap sistem pemerintahan dan keuangan daerah.












