Operasi Sikat Agung 2025: Polda Bali Ungkap 95 Kasus Kejahatan dalam 16 Hari
Selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2025, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 95 kasus kejahatan dengan jumlah tersangka sebanyak 123 orang. Operasi ini berlangsung selama kurang lebih 16 hari, mulai dari tanggal 30 Juli hingga 14 Agustus 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam keterangannya.
Operasi ini dilakukan oleh masing-masing Satgas Polda Bali serta Polres jajaran, dengan fokus pada pengungkapan berbagai jenis kejahatan seperti Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Curanmor (Pencurian Sepeda Motor), serta Cusa (Pencurian Biasa).
Pengungkapan Kasus Curat
Dari total 95 kasus yang diungkap, kasus Curat menjadi salah satu fokus utama. Target operasi (TO) untuk Curat mencapai 18 kasus, dan semua kasus tersebut berhasil terungkap. Selain itu, terdapat 14 kasus Curat yang tidak termasuk dalam TO. Total pengungkapan Curat mencapai 32 kasus.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 7 unit sepeda motor, 5 unit mobil, 12 buah HP, 3 buah perhiasan, 4 buah laptop, 1 buah mesin kompresor, 4 ekor ayam, dan 1 buah mesin bor.
Pengungkapan Kasus Curas
Untuk kasus Curas, TO yang ditetapkan sebanyak 2 kasus dan semuanya berhasil diungkap. Selain itu, ada 2 kasus Curas yang tidak termasuk dalam TO. Total pengungkapan Curas mencapai 4 kasus.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 8 unit sepeda motor, 2 buah HP, serta uang tunai sebesar Rp 4.000.000.
Pengungkapan Kasus Curanmor
Curanmor menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling banyak diungkap. TO untuk Curanmor sebanyak 29 kasus, dan semua kasus tersebut berhasil terungkap. Di luar TO, terdapat 26 kasus Curanmor yang juga berhasil diungkap.
Total pengungkapan Curanmor mencapai 55 kasus. Barang bukti yang ditemukan antara lain 63 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 3 buah HP, 5 buah kunci T, 3 buah helm, 8 buah STNK, 6 buah celana, dan 1 buah kunci pas.
Pengungkapan Kasus Cusa
Selain keempat jenis kejahatan di atas, terdapat 4 kasus Cusa yang diungkap. Meskipun tidak termasuk dalam TO, kasus-kasus ini tetap berhasil diselesaikan oleh petugas.
Jumlah Tersangka
Secara keseluruhan, tersangka yang ditetapkan sebanyak 123 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tersangka kasus Curat: 41 orang
- Tersangka kasus Curas: 9 orang
- Tersangka kasus Curanmor: 69 orang
- Tersangka kasus Cusa: 4 orang
Penjelasan Lebih Lanjut
Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa meskipun operasi ini memiliki target tertentu, pihaknya juga berhasil mengungkap beberapa kejahatan yang tidak termasuk dalam TO. Hal ini menunjukkan kinerja aparat yang efektif dalam memantau dan menindak berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polda Bali.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memastikan keamanan kendaraan mereka dengan cara mengunci kendaraan dan menggunakan kunci tambahan jika diperlukan. Dengan langkah-langkah sederhana ini, diharapkan dapat mencegah tindakan kejahatan yang bisa terjadi di wilayah Polda Bali.