Polda Jambi Selidiki Pemilik Lahan Terbakar di Gambut Jaya, Walhi Minta Penyelidikan Mendalam

Penyidik Masih Lakukan Pemeriksaan Sebelum Tetapkan Tersangka

Kebakaran besar yang terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, masih menjadi perhatian serius dari pihak berwajib. Api telah melalap ratusan hektare lahan gambut, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemilik lahan bernama Edi telah dipanggil oleh penyidik Polda Jambi untuk diberikan klarifikasi.

Menurut Kompol Hadi Handoko, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, pemilik lahan tersebut sudah hadir dan memberikan keterangan. Meski demikian, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan sebelum menentukan apakah akan menetapkan tersangka atau tidak.

“Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli masih berlangsung. Kami akan melakukan gelar perkara setelah semua alat bukti cukup,” ujarnya.

Kritik dari Pegiat Lingkungan

Di tengah proses penyelidikan, muncul kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan bahwa penegak hukum harus lebih tegas dalam menindak korporasi maupun tuan tanah yang memiliki lahan skala besar. Menurutnya, mereka yang terbukti lalai dalam pengelolaan lingkungan justru belum mendapat konsekuensi yang sesuai.

“Penegak hukum harus berani menindak korporasi dan para tuan tanah yang menguasai lahan besar. Mereka jelas terlibat dalam kebakaran ini dan gagal menjaga lingkungan,” kata Oscar dalam pernyataannya.

Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap ketimpangan dalam penegakan hukum karhutla. Selama ini, menurutnya, masyarakat kecil yang membakar lahan dalam skala kecil justru lebih dulu diproses hukum, sedangkan pelaku besar masih terlewat.

“Ini bentuk ketidakadilan. Bukan malah membuat masyarakat kecil menjadi tersangka, padahal dampaknya jauh lebih kecil dibandingkan korporasi,” tambahnya.

Angka Tersangka Karhutla di Jambi

Hingga saat ini, Polda Jambi telah menetapkan lima tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Semua tersangka tersebut adalah warga biasa dengan luasan lahan terbakar tidak lebih dari dua hektare. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Batanghari, sementara dua lainnya berasal dari Tanjung Jabung Barat dan Merangin.

Peristiwa Kebakaran Gambut di Desa Gambut Jaya

Kebakaran di Desa Gambut Jaya dimulai pada Minggu (20/7/2025). Awalnya, api hanya membakar sekitar 50 hektare, tetapi cepat menyebar hingga mencapai total 270 hektare berdasarkan data terbaru dari Satgas Karhutla. Proses pemadaman dilakukan selama dua pekan, dengan partisipasi tim darat dan bantuan water bombing dari BNPB. Akhirnya, api berhasil dikendalikan setelah turun hujan.

Proses pemadaman ini menunjukkan betapa sulitnya mengatasi kebakaran lahan gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Kebakaran seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar akibat asap yang menyebar.

Upaya Pencegahan dan Pengelolaan Lahan

Dari kasus ini, pentingnya pencegahan dan pengelolaan lahan secara bertanggung jawab semakin terasa. Masyarakat dan pemilik lahan perlu lebih waspada dalam menggunakan api, terutama di daerah yang rawan kebakaran. Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memperkuat regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Kebakaran ini menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan bisa terjadi kapan saja, jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik. Diperlukan kolaborasi antara pihak berwajib, masyarakat, dan pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang lagi.