Polemik Irwandi dan TNI Berakhir Damai, Apa Akar Konfliknya?

Penyelesaian Persoalan dengan TNI

JAKARTA – CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mengumumkan bahwa isu dugaan pencemaran nama baik terhadap TNI telah selesai. Ia menyampaikan pernyataannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry.

Ferry menjelaskan bahwa ia telah melakukan komunikasi langsung dengan Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Freddy Ardianzah untuk menyelesaikan masalah yang sempat memicu ketegangan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling menyampaikan permintaan maaf.

Ferry juga menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki kepercayaan terhadap TNI sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam melindungi rakyat Indonesia.

“Banyak prajurit yang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu,” ujarnya.

Proses Hukum Berakhir

Ferry memastikan bahwa proses hukum terhadap dirinya tidak akan berlanjut. Ia menegaskan bahwa perseteruan dengan TNI telah selesai dan diselesaikan secara damai. “Urusan saya dengan TNI telah selesai, teman-teman,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali fokus pada tuntutan yang lebih mendesak, termasuk pembebasan massa aksi yang ditangkap. “Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana,” tambahnya.

Konfirmasi dari Pihak TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengonfirmasi adanya komunikasi dengan Ferry. “Benar (ada komunikasi),” ujar Freddy saat dikonfirmasi. Namun, ia tidak menjelaskan detail apa saja yang dibahas selama percakapan telepon tersebut.

Latar Belakang Polemik

Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum. Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Kehadiran mereka dilatarbelakangi oleh unggahan Ferry di media sosial yang dinilai mengandung unsur provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap institusi TNI.

Freddy menjelaskan bahwa pernyataan Ferry di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, disinyalir sebagai upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.

Menurut Freddy, tindakan tersebut tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, memecah persatuan, serta mengadu domba masyarakat dengan aparat, termasuk antara TNI dan Polri.

Perkembangan Hukum

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi kedatangan para perwira TNI itu berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.

Namun, Fian menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *