Penangkapan Debt Collector di Depok, Polisi Larang Ruko Jadi Gudang Motor Sitaan
Polisi di Kota Depok telah mengambil langkah tegas terhadap penggunaan ruko sebagai gudang motor sitaan oleh para debt collector. Keberadaan ruko tersebut dinilai melanggar aturan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa pemanfaatan ruko oleh pelaku tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini karena motor-motor yang disita atau dirampas tidak dilakukan dengan kesepakatan bersama pemilik kendaraan.
“Tindakan seperti itu dilarang secara tegas. Tidak boleh dilakukan secara semena-mena atau sepihak tanpa adanya kesepakatan,” ujar Made pada Selasa (19/8/2025).
Saat ini, ruko tersebut sudah dikosongkan dan dilarang digunakan kembali untuk menyimpan motor sitaan. Selain itu, keberadaannya juga dianggap meresahkan masyarakat sekitar.
“Lokasi tersebut telah kita cek bersama polsek Beji dan saat ini sudah dikosongkan,” tambah Made.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penarikan paksa motor korban. Mereka adalah DDJ dan DN, yang diduga terlibat dalam aksi mengintai, mengadang, hingga memaksa korban ke ruko penyimpanan motor sitaan.
“(Para tersangka) memaksa korban untuk ikut ke kantor dan melakukan tanda tangan surat serta melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” jelas Made.
Diperkirakan, para tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000 untuk setiap motor yang berhasil mereka tarik paksa. Sebelumnya, polisi juga menangkap empat debt collector lainnya, yaitu FS, DDJ, DN, dan KT, di Depok.
Mereka diduga menarik paksa motor seorang pengemudi ojek online bernama HZ (31) di Jalan KHM Usman, Beji. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125 NOPOL B 6864 ZLX. Tiba-tiba, empat pelaku mengadang korban dan mengaku sebagai debt collector. Mereka meminta HZ mengikuti mereka ke gudang di Jalan Kabel, Beji.
“Empat pelaku meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” tutur Kapolsek Beji, Komisaris Josman, pada Kamis (7/8/2025).
Keempat pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Debt Collector
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwajib terus berupaya memberantas praktik penarikan paksa motor oleh debt collector. Dengan menangkap dan menetapkan tersangka, polisi menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Depok.
Selain itu, larangan penggunaan ruko sebagai gudang motor sitaan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan ruang yang bisa merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pengawasan terhadap aktivitas debt collector tetap menjadi prioritas utama, mengingat potensi kerugian yang bisa dialami korban. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan praktik tidak sah ini dapat diminimalisir dan mencegah terulangnya kejadian serupa.