Polisi Tangkap Debt Collector Pemberontak di Tangerang

Penangkapan Debt Collector yang Melawan Polisi di Tangerang

TANGERANG – Pada malam hari, sebuah kejadian menarik perhatian masyarakat terjadi di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Seorang pria berinisial L (38 tahun) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan perlawanan terhadap petugas saat sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan mobil.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyampaikan bahwa kejadian tersebut termasuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.

Menurutnya, pelaku melakukan tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas secara sah. Hal ini disampaikan Victor saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan kapan pastinya profesi tersebut dilakukan oleh pelaku. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal terkait perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

Menurut Wira, pelaku dikenai persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan.

Sebelum kejadian tersebut, sekelompok pria yang diduga merupakan debt collector terlibat adu mulut dengan polisi. Mereka bahkan menantang petugas saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah mobil.

Menurut Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.

Namun, ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi. Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut.

Bahkan, pria itu mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi. Gusprihatinzen menirukan ancaman dari pelaku, yaitu: “Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian.”

Peristiwa ini semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas yang bisa merugikan masyarakat luas.

Faktor-Faktor yang Memicu Konflik

Beberapa faktor dapat menjadi penyebab konflik antara debt collector dan aparat kepolisian. Pertama, kurangnya regulasi yang jelas tentang tindakan penagihan utang.

Kedua, tingginya permintaan dari pihak pemberi pinjaman yang ingin segera mencairkan dana, sehingga memicu tindakan keras dari pihak penagih. Ketiga, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam hal utang.

Langkah yang Harus Diambil

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, pemerintah harus menetapkan aturan yang lebih jelas dan tegas terkait aktivitas debt collector.

Kedua, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara menangani utang secara legal dan aman. Ketiga, memberikan pelatihan kepada aparat kepolisian untuk lebih siap menghadapi situasi seperti ini.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *