Polisi Ungkap Motif, Briptu Rizka Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Suaminya

Kasus Pembunuhan Brigadir Esco: Motif yang Masih Membuat Banyak Tanda Tanya

JAKARTA – Pengungkapan motif pembunuhan Brigadir Esco Fasca Relly oleh istrinya, Briptu Rizka, masih menjadi misteri. Meskipun polisi telah mengantongi informasi tersebut, mereka belum bersedia mengungkapkan secara terbuka.

Dalam sebuah pernyataan, Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menyatakan bahwa motif akan diungkapkan di pengadilan.

“Motif sudah kami kantongi, nanti saja di pengadilan,” ujar AKBP Catur dalam wawancara pada Jumat (3/10/2025).

Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian ingin memastikan semua fakta yang relevan telah dikumpulkan sebelum mengungkapkan informasi penting tersebut.

Selain Briptu Rizka, polisi juga yakin bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dalam rekonstruksi, muncul dua orang misterius yang disebut sebagai “mister-X”. Namun, identitas mereka belum dapat dipastikan karena tidak ada bukti konkret yang mendukung tuduhan.

“Identitas belum, kita tidak bisa menuduh orang tanpa alat bukti, makanya kita tulis mister-X,” tambah AKBP Catur. Ini menunjukkan bahwa penyidik tetap berpegang pada prinsip hukum, yaitu tidak menghukum seseorang tanpa bukti yang cukup.

Sampai saat ini, hanya satu tersangka yang ditetapkan, yaitu Briptu Rizka Sintiani. Namun, polisi membuka kemungkinan untuk melakukan rekonstruksi ulang jika diperlukan.

Dalam rekonstruksi pertama, Briptu Rizka memeragakan puluhan adegan, namun ia menolak untuk memperagakan adegan di lokasi penemuan mayat. Sebagai gantinya, pemeran pengganti dilibatkan, dan dari situ muncul dua sosok yang diduga membantu pembuangan jasad.

Kesaksian Anak Korban dan Ketidaksesuaian Keterangan

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, mengungkap bahwa anak korban sempat melihat kondisi terakhir ayahnya sebelum jasadnya ditemukan.

Anak tersebut mengatakan, “Mamak, kok ayah tidur-tidur aja ndak bangun-bangun.” Informasi ini memberikan gambaran tentang keadaan yang tidak biasa sebelum jasad ditemukan.

Namun, kesaksian ini berbeda dengan pernyataan Briptu Rizka selama rekonstruksi. Ada beberapa ketidaksesuaian antara keterangan tersangka dan saksi lain. Misalnya, tentang waktu penemuan bau mayat. Beberapa saksi menyatakan bahwa bau mayat ditemukan pada malam Sabtu, sedangkan yang lain menyebut malam Minggu.

Selain itu, Briptu Rizka juga mengaku hanya menjawab dengan “oh” ketika pertama kali mengetahui adanya jasad di belakang rumahnya. Ia mengatakan bahwa ia mengira jasad tersebut bukan suaminya. Hal ini menimbulkan banyak tanda tanya mengenai kesadaran dan sikapnya terhadap kejadian tersebut.

Dugaan Motif Utang Bank

Belakangan, muncul dugaan bahwa motif pembunuhan adalah untuk melunasi utang bank. Informasi ini muncul setelah terungkap bahwa Briptu Rizka sempat menelepon pihak bank sepekan sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Menurut kakek Brigadir Esco, Acim, Rizka menanyakan soal aturan peminjam uang yang meninggal. Hasil jawaban dari pihak bank menyatakan bahwa jika peminjam uang meninggal, maka utang dianggap lunas.

Dugaan ini membuat keluarga semakin mencurigai Briptu Rizka. Meski demikian, Briptu Rizka sendiri membantah tudingan tersebut. Dalam pengakuan kepada pengacaranya, Rosihan Zulby, Briptu Rizka menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan.

Ia menegaskan bahwa ia tidak tahu apa-apa tentang pembunuhan tersebut dan tidak mungkin melakukan hal keji terhadap suaminya.

Pengakuan Briptu Rizka dan Sumpah Al Quran

Briptu Rizka bahkan pernah bersumpah di atas Al Quran bersama orangtuanya. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya bukan pembunuh Brigadir Esco. Orangtuanya juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui sama sekali tentang kematian Brigadir Esco.

“Pernah juga dia sumpah Al Quran termasuk orangtuanya, saya katakan begini ‘Bu Rizka sebagai pengacara, saya manusia, jadi tidak mungkin saya tahu apa yang ibu lakukan, agar tidak menjadi beban saya di akhirat, Ibu Rizka berani sumpah enggak di Al Quran?’ saat itu dia jawab ‘Berani Pak’,” ujar Rosihan.

Dari pengakuan dan sumpah tersebut, pengacara Briptu Rizka menyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan. Meski begitu, ia tetap menghormati keputusan polisi yang menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda NTB menggelar serangkaian gelar perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *