Polemik Eksekusi Vonis Silfester Matutina Terus Mengemuka
Polemik terkait eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina, mantan relawan Presiden Joko Widodo yang divonis 1,5 tahun penjara karena dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kembali menjadi sorotan. Kasus ini telah inkrah, namun hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan terhadap Silfester.
Permasalahan ini menarik perhatian dua politisi dari partai yang berbeda, yaitu Partai Golkar dan Partai Nasdem. Mereka menuntut agar Silfester segera ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan. Hal ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus Silfester Matutina Berawal dari Tuduhan pada Tahun 2017
Silfester Matutina pertama kali terlibat dalam kasus ini pada tahun 2017 ketika ia melakukan orasi yang menuduh Jusuf Kalla sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Ia juga menyebut bahwa JK terlibat dalam korupsi yang mengakibatkan masyarakat miskin. Peristiwa ini kemudian memicu proses hukum yang akhirnya berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army, dan Gazalba Saleh pada tanggal 20 Mei 2019. Dalam putusan tersebut, Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Desakan dari Politisi Partai Golkar
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar, Soedeson Tandra, memberikan pernyataan yang tegas terkait keharusan segera dieksekusinya putusan hukum terhadap Silfester. Ia menekankan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
“Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi,” ujar Soedeson saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya, tanpa memandang siapa pun orangnya. Meskipun tidak secara langsung menyentuh isu dukungan politik yang dinilai membuat vonis tidak segera dieksekusi, Soedeson tetap menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan transparan.
Pernyataan dari Politisi Partai Nasdem
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, juga menyerukan agar Silfester segera ditangkap dan dipenjara. Menurutnya, hal ini adalah langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Tangkap penjarain. Kalau memang sudah inkrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkrah maka itu harus dijalankan,” kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Ia menilai bahwa kasus Silfester merupakan contoh yang baik bagi seluruh elemen masyarakat. Ia berharap agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan hal-hal yang tidak pantas atau tidak perlu.
Peninjauan Kembali (PK) Tidak Menghalangi Eksekusi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan. PK ini diajukan oleh Silfester ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa prinsip PK tidak menunda eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan Silfester akan dieksekusi. Ia menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
Meski begitu, Anang sempat menegaskan bahwa Silfester harus segera ditahan. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” katanya beberapa waktu lalu.
Namun, hingga kini, pernyataan tersebut belum juga terlaksana. Proses eksekusi masih terus menunggu tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.