Polres Bandara Soekarno Hatta Tangkap Pelaku Penipuan Calon Pilot

Penipuan Calon Pilot dengan Kerugian Mencapai 1,3 Miliar Rupiah

JAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang tersangka penipuan berinisial RTI. Tersangka ini dituduh telah menipu beberapa korban dengan kerugian total mencapai lebih dari 1,3 miliar rupiah.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga korban yang mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 35 juta, Rp 550 juta, dan Rp 800 juta.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa dua dari tiga korban tersebut sudah resmi melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, yaitu ENA dan JN.

Sementara satu korban lainnya yang mengalami kerugian hingga Rp 800 juta sedang dalam proses pelaporan. Ronald menyatakan bahwa tersangka RTI mengakui perbuatannya terhadap ketiga korban tersebut.

Penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan calon pilot yang dilakukan oleh RTI. Menurut Ronald, kemungkinan jumlah korban dan kerugian yang dialami bisa bertambah.

Ia juga menyebutkan bahwa motif tersangka melakukan penipuan adalah karena faktor ekonomi. Dugaan penipuan ini pertama kali terungkap setelah korban berinisial ENA melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno Hatta pada akhir Oktober 2025.

ENA mengklaim dirinya ditipu oleh RTI yang menjanjikan pekerjaan sebagai pilot di salah satu maskapai swasta di Bandara Soekarno Hatta, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Yandri Mono, kejadian ini bermula pada Minggu 15 September 2024. Saat itu, ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi tentang lowongan pekerjaan sebagai pilot.

B memberikan nomor telepon RTI kepada ENA. Korban kemudian menghubungi RTI dan menanyakan informasi lebih lanjut mengenai peluang kerja tersebut.

Setelah berbicara via telepon, ENA dan RTI bertemu beberapa kali di salah satu kafe di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Dalam pertemuan tersebut, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan ENA bisa menjadi pilot di salah satu maskapai swasta ternama. Namun, RTI meminta korban membayar biaya sebesar Rp 550 juta sebagai syarat.

ENA percaya dengan semua penjelasan RTI dan setuju untuk melakukan pembayaran. Uang sebesar Rp 550 juta dibayarkan melalui transfer ke rekening BRI RTI secara bertahap. Transfer dilakukan sebanyak delapan kali mulai dari tanggal 17 September hingga 20 Oktober 2024.

Setelah seluruh uang tersebut ditransfer, RTI meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan. Tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika proses tidak berhasil. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.

Akhirnya, ENA menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Setelah laporan tersebut, korban berikutnya berinisial JN juga melaporkan kejadian serupa ke polisi. Akibat perbuatannya, RTI dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.