Penyelesaian Kasus Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan Melalui Mediasi
Di wilayah Sanggau, sebuah kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan seorang pria dan seorang perempuan akhirnya mencapai titik penyelesaian. Proses ini dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sekayam, sehingga kedua belah pihak dapat menemukan solusi tanpa harus melalui jalur hukum.
Mediasi digelar pada Selasa 19 Agustus 2025 pagi di Mapolsek Sekayam sekitar pukul 09.30 WIB. Hadir dalam proses tersebut adalah pihak terlapor, korban, serta keluarga dari masing-masing pihak. Tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk mencari jalan tengah yang dapat memperbaiki situasi secara damai.
Perkara ini bermula pada Minggu 14 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Pada waktu itu, TN diduga mengunggah tangkapan layar dari video call bernuansa vulgar dengan RK ke akun media sosial Facebook. Tindakan ini menimbulkan keresahan dan dinilai sebagai tindakan yang merusak nama baik korban.
Dalam proses mediasi, TN akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada RK. Pihak korban dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut. Sebagai bentuk konsekuensi, TN juga bersedia menjalani sanksi adat berupa pembayaran sebesar Rp4.456.000 kepada pihak korban.
Kesepakatan antara kedua belah pihak dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembayaran sanksi adat akan diselesaikan paling lambat Jumat mendatang. Selain itu, jika TN kembali melakukan tindakan serupa di kemudian hari, perkara ini akan diproses melalui jalur hukum positif.
Beberapa aparat kepolisian turut hadir dalam mediasi ini, seperti Ps. Kanit Binmas Aipda Saefudin, Ps. KSPKT II Aipda Hendri, dan Briptu Syawal Rahmaddani. Selain itu, keluarga dari kedua belah pihak juga turut menyaksikan proses penyelesaian ini.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, menegaskan bahwa langkah mediasi merupakan salah satu bentuk Problem Solving yang diutamakan dalam penyelesaian perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Menurut Junaifi, kehadiran aparat dalam proses ini bukan hanya sebatas memfasilitasi, tetapi juga memastikan agar kesepakatan berjalan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini bertujuan untuk menjaga rasa keadilan sekaligus mencegah potensi konflik berkepanjangan.
Selama proses mediasi berlangsung, suasana tetap aman dan kondusif. Tidak ada gangguan berarti, dan kedua pihak menyatakan puas atas hasil kesepakatan yang dicapai. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian berbasis musyawarah masih relevan diterapkan di tengah masyarakat.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, Polsek Sekayam menyatakan bahwa perkara telah tuntas secara kekeluargaan. Pihak kepolisian berharap kasus serupa tidak lagi terulang di kemudian hari. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.