Perpanjangan STNK Tahunan Kini Lebih Mudah dengan Layanan Digital
JAKARTA – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini dapat dilakukan secara digital, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Dengan adanya layanan digital, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di Samsat untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Seluruh proses perpanjangan STNK yang melibatkan pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat diselesaikan dari rumah.
Layanan ini umumnya dilakukan melalui aplikasi bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini berfungsi sebagai portal resmi pembayaran PKB secara nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai proses perpanjangan online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:
-
STNK Asli
Siapkan data yang tercantum dalam STNK, terutama Nomor Registrasi Kendaraan dan Nomor Rangka (VIN).
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK.
-
Nomor Handphone Aktif
Digunakan untuk proses registrasi dan verifikasi.
-
Rekening Bank Aktif
Untuk melakukan pembayaran PKB dan menerima Kode Bayar.
-
e-TBPKP
Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) akan dikirimkan sebagai pengganti struk pembayaran.
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Tahunan Online (Via Aplikasi SIGNAL)
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan (pengesahan STNK dan pembayaran PKB):
- Registrasi Akun dan Verifikasi Data
- Unduh dan Instal Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
- Lakukan Registrasi: Isi data diri Anda (NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon), lalu buat kata sandi.
- Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie) sesuai petunjuk di aplikasi.
-
Aktivasi Akun: Buka email Anda untuk melakukan aktivasi akun.
-
Pendaftaran Kendaraan
- Pilih Tambah Data Kendaraan Bermotor (DKB): Masukkan data kendaraan yang akan diperpanjang.
- Masukkan Nomor Kendaraan: Ketik nomor registrasi kendaraan Anda.
- Masukkan Nomor Rangka: Input lima digit terakhir Nomor Rangka (VIN) yang tertera di STNK atau BPKB.
-
Verifikasi Kepemilikan: Jika data sudah cocok, kendaraan akan terdaftar di akun Anda.
-
Proses Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB
- Pilih DKB yang Akan Dibayar: Klik kendaraan yang sudah terdaftar di aplikasi.
- Konfirmasi Data: Aplikasi akan menampilkan rincian PKB yang harus dibayar, termasuk denda (jika ada) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Buat Kode Pembayaran: Jika rincian sudah benar, klik tombol untuk mendapatkan Kode Pembayaran (Kode Bayar). Kode ini memiliki batas waktu pembayaran (umumnya 2 jam).
- Lakukan Pembayaran: Bayar menggunakan Kode Bayar tersebut melalui e-Banking, ATM, atau e-commerce yang bekerja sama.
-
e-TBPKP Diterima: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) yang dikirim melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi SIGNAL. Bukti ini merupakan pengganti sementara STNK yang telah disahkan.
-
Pengesahan STNK Secara Fisik
Perlu diingat, proses pengesahan STNK online ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan (pajak). Anda tetap harus melakukan pengesahan secara fisik dengan menempelkan stiker hologram di lembar STNK oleh petugas.
- e-TBPKP dan e-Pengesahan yang Anda terima dari SIGNAL memiliki masa berlaku 30 hari.
- Kunjungi Samsat: Datangi Samsat terdekat di wilayah Anda. Cukup tunjukkan STNK lama beserta e-TBPKP Anda kepada petugas untuk mendapatkan cap pengesahan tahunan.
Dengan adanya layanan SIGNAL, pengesahan STNK tahunan menjadi jauh lebih praktis, mendukung terciptanya layanan publik yang efisien dan berbasis digital. Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.












