Punya Keluhan Soal THR Lebaran di Tempat Bekerja? Lapor di Sini Saja, Dijamin Langsung Direspon

THR Lebaran
Buruh pabrik di Kabupaten Brebes pulang kerja. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Untuk mengantisipasi keluhan pekerja dalam penerimaan THR Lebaran, Pemkab Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) membuka posko pengaduan.

Dinperinaker Brebes membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Terkait Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR. Posko itu langsung terintegrasi dengan Kementrian Tenaga Kerja.

“Kami engantisipasi keluhan dalam pembayaran THR Lebaran. Kami membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro, Sabtu 23 Maret 2024.

Dia menegaskan, perusahaan di Kabupaten Brebes dilarang memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya dengan cara dicicil maupun dipotong dengan alasan apapun.

Eko menyebutkan bahwa THR yang diberikan dengan cara dicicil telah melanggar aturan, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pihaknya pun memastikan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Brebes akan mengikuti aturan tersebut.