Punya Keluhan Soal THR Lebaran di Tempat Bekerja? Lapor di Sini Saja, Dijamin Langsung Direspon

THR Lebaran
Buruh pabrik di Kabupaten Brebes pulang kerja. (Foto: Mantiq Media)

Eko menjelaskan, THR Idul Fitri ini harus diberikan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Surat edaran Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan harus dipatuhi.

“Pemberian THR Lebaran wajib dibayar penuh oleh pengusaha dan tidak dipotong. Tidak boleh dicicil juga,” lanjut Warsito Eko Putro.

Eko mengaku pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar membayar THR Lebaran lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

“Jatuh tempo itu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tandasnya.