Pusat Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Plt Sekda Kalteng: Sulit karena TKD Menurun

Tantangan Ekonomi Kalteng dalam Mengejar Target Nasional

PALANGKARAYA – Leonard S Ampung, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), menyampaikan beberapa tantangan berat yang dihadapi daerah dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.

Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di Aula Bapperida Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (14/10/2025).

Target Ambisius dan Beban Berat Daerah

Pemerintah pusat telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Kalteng secara bertahap:

  • 5,60 persen pada tahun 2025
  • 6,03 persen pada tahun 2026
  • 7,3 persen pada tahun 2029

Leonard menjelaskan bahwa target ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Namun, ia menilai bahwa target tersebut dibayangi oleh kondisi kapasitas fiskal daerah yang semakin menurun akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).

Menurut Leonard, alasan efisiensi yang sering digunakan pemerintah pusat untuk memangkas TKD tidak sepenuhnya mencerminkan realitas. Ia menilai bahwa pengurangan anggaran ke daerah lebih disebabkan oleh pergeseran anggaran ke pusat.

“Yang kami perhatikan bukanlah efisiensi, melainkan pengurangan anggaran ke daerah akibat pergeseran anggaran ke pusat,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pengalihan dana yang sebelumnya diberikan ke daerah, kini dialihkan antar-kementerian atau ke lembaga baru dengan klaim akan langsung dinikmati masyarakat melalui Program Strategis Nasional (PSN).

Pemerataan Pembangunan Masih Belum Merata

Leonard juga menyampaikan bahwa pembangunan yang diklaim merata masih terpusat di Pulau Jawa, baik dari segi infrastruktur, layanan publik, hingga sumber daya manusia (SDM).

“Pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah akan menciptakan ‘gula’ yang mendatangkan ‘semut’,” katanya menggunakan metafora.

Artinya, pembangunan yang terlalu terfokus di Pulau Jawa justru mendorong urbanisasi secara alami tanpa perlu program transmigrasi. Hal ini berdampak pada melemahnya daerah lain.

“Konsentrasi pembangunan berbasis jumlah penduduk dan kesiapan infrastruktur di Pulau Jawa akan terus menjadikannya magnet investasi. Akibatnya, daerah lain akan kehilangan basis pajak, pendapatan asli daerah (PAD) menurun, dan pembangunan makin tertinggal,” jelas Leonard.

Dasar Hukum dan Seruan Evaluasi

Leonard juga mengingatkan tentang ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut bahwa urusan pemerintahan tertentu lebih efisien jika dijalankan oleh pemerintah pusat. Namun, dalam praktiknya, beban besar justru diletakkan di pundak pemerintah daerah tanpa dukungan anggaran yang memadai.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan dukungan yang lebih kuat agar dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan. Dengan begitu, daerah bisa lebih optimal dalam membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *