Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET dan Aturan

Komitmen Pusri dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

JAKARTA – PT Pusri Palembang, sebagai produsen pupuk pertama di Indonesia dan bagian dari holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menunjukkan komitmennya dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar sesuai ketentuan pemerintah. Salah satu aspek penting dalam penyaluran ini adalah penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di titik serah resmi.

VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa HET merupakan harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam E-RDKK.

Petani dapat menebus pupuk tersebut di Titik Serah (PPTS), seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi yang ditunjuk.

Prinsip 7 Tepat dalam Penyaluran Pupuk

Pusri memastikan bahwa seluruh penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu:
Tepat Jenis: Menyediakan jenis pupuk sesuai kebutuhan petani.
Tepat Jumlah: Memberikan jumlah pupuk sesuai kuota yang ditetapkan.
Tepat Harga: Mengikuti HET yang berlaku.
Tepat Tempat: Menyalurkan pupuk di titik serah yang telah ditentukan.
Tepat Waktu: Memastikan distribusi tepat pada waktunya.
Tepat Mutu: Memastikan kualitas pupuk sesuai standar.
Tepat Sasaran Penerima: Mencapai petani yang berhak menerima.

Menurut Rustam, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di titik serah sesuai HET yang berlaku. Jika ada biaya tambahan seperti ongkos kirim, maka harus disertai nota terpisah dan tidak digabungkan dalam transaksi penebusan pupuk.

Harga Eceran Tertinggi dan Ketersediaan Stok

Sesuai regulasi yang berlaku, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK bersubsidi. Saat ini, stok pupuk yang tersedia di gudang lini III seluruh rayon Pusri mencapai 95.719 ton untuk urea dan 47.257 ton untuk NPK. Angka ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani di musim tanam.

Upaya Preventif untuk Mencegah Pelanggaran

Rustam menambahkan bahwa Pusri bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara konsisten melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HET di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi berkala, serta penerbitan surat edaran kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS).

Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada praktik penyalahgunaan atau pelanggaran yang terjadi.

Sanksi untuk Pelanggar HET

Pusri tidak segan memberikan sanksi kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET. Pengawasan dan transparansi penyaluran menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak. Rustam menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kepentingan petani.

Dukungan terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri dan Pupuk Indonesia Grup untuk mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam visi Asta Cita.

Pupuk bersubsidi bukan hanya bantuan bagi petani, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Oleh karena itu, Pusri terus berupaya agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *