Komitmen Pemerintah Sulawesi Tengah dalam Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan
PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui optimalisasi pembentukan produk hukum daerah.
Langkah ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Palu pada Kamis (6/11/2025).
Acara ini menghadirkan berbagai stakeholder terkait untuk membahas strategi dan rencana pengembangan regulasi daerah.
Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Sekretaris Daerah Provinsi Novalina membuka rapat dengan menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam merancang regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum daerah merupakan cerminan arah pembangunan dan visi politik hukum pemerintah daerah.
“Setiap regulasi harus menjadi instrumen kebijakan yang hidup, bukan sekadar dokumen administratif. Produk hukum daerah yang baik adalah yang berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujar Novalina membacakan sambutan Gubernur Anwar Hafid.
Menurutnya, Propemperda dan Propempergub berfungsi sebagai peta jalan hukum bagi pembangunan daerah dalam satu tahun ke depan. Oleh karena itu, setiap rancangan peraturan wajib disusun secara terencana, terukur, dan sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sistem hukum nasional, serta prinsip otonomi daerah.
Rakor ini juga menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap capaian penyusunan produk hukum tahun sebelumnya. Gubernur melalui Sekprov menyoroti pentingnya peningkatan kualitas regulasi, karena menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik tidak dapat diwujudkan tanpa fondasi regulasi yang kuat dan konsisten.
Selain aspek substansi, Novalina menekankan perlunya sinkronisasi antara penyusunan regulasi dan perencanaan anggaran daerah. Ia mengingatkan bahwa rancangan peraturan yang tidak diintegrasikan ke dalam dokumen anggaran berpotensi tidak mendapatkan alokasi dana pada tahun 2026.
“Saya meminta setiap perangkat daerah lebih disiplin dan memastikan rancangan peraturan disiapkan selaras dengan siklus APBD,” tegasnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala BKD, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme koordinatif untuk memantau seluruh tahapan pembentukan produk hukum. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legal drafting tanpa mengorbankan kualitas.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Imelda yang hadir sebagai pendamping dan fasilitator, menilai Sulawesi Tengah telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola regulasi.
Namun ia menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi Propemperda agar regulasi yang lahir benar-benar mendukung pembangunan berkelanjutan.
Rakor ini diikuti para kepala perangkat daerah, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan akademisi dan instansi vertikal. Diskusi yang berlangsung hangat membahas strategi kolaborasi, harmonisasi kebijakan, dan pemanfaatan teknologi hukum untuk mempercepat proses legislasi daerah.
Dengan semangat kolaboratif, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap Propemperda dan Propempergub 2026 dapat melahirkan regulasi yang progresif, adaptif terhadap dinamika sosial, serta menjadi landasan kuat bagi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.






