Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Santi yang dilakukan mantan suaminya, Wantiyo dikarenakan korban menolak untuk diajak rujuk kembali. Pelaku pun kalap dan akhirnya membunuh janda beranak satu di kebun tebu Brebes.
Setelah diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, pada Senin 2 Juni 2026 lalu, kini Wantio (28) dijebeloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Ia disangkakan empat pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana.
Wantio yang merupakan warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes merupakan mantan suami korban Santi (22), yang mayatnya ditemukan penuh luka pada wajahnya di kebun tebu pada Minggu 25 Mei 2025 dini hari lalu.
Tersangka sebelumnya buron selama sepekan dan berhasil diringkus Unit Resmob Polres Brebes di sebuah minimarket yang berada di Pantura, Brebes, pada Senin 2 Juni 2025 siang.