Penetapan Tanggal Libur Nasional Maulid Nabi 2025
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025 M akan jatuh pada tanggal 5 September 2025. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor masing-masing 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025.
Tanggal tersebut tidak hanya menjadi hari peringatan, tetapi juga ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam SKB tersebut, hanya satu hari merah diberikan untuk memperingati Maulid Nabi 2025. Meskipun hanya satu hari, libur nasional tersebut jatuh pada Jumat, 5 September 2025, yang sangat dekat dengan akhir pekan. Hal ini memberikan kesempatan baik bagi masyarakat untuk merayakan dan menjalani liburan panjang.
Rencanakan Liburan Anda Sekarang!
Untuk memaksimalkan waktu istirahat, para pekerja dapat mempertimbangkan penggunaan cuti tahunan mereka. Berikut adalah rincian jadwal yang bisa digunakan untuk rencana liburan:
- Kamis, 4 September 2025: Waktu ideal untuk mengajukan cuti tahunan.
- Jumat, 5 September 2025: Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan.
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan.
Dengan demikian, libur panjang pada tanggal 5, 6, dan 7 September 2025 menjadi satu-satunya kesempatan untuk berlibur di pertengahan semester kedua.
Update Tanggal Merah 2025: Setelah September, Kapan Lagi?
Tanggal merah di bulan September 2025 hanya ada satu, yaitu pada Jumat, 5 September 2025, untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Setelah itu, kalender tanggal merah akan kosong hingga akhir tahun.
Ini berarti long weekend pada tanggal 5, 6, dan 7 September 2025 menjadi satu-satunya kesempatan libur panjang di pertengahan semester kedua. Pastikan Anda tidak melewatkannya.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun
Hingga akhir tahun, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menikmati libur nasional dan cuti bersama lainnya. Selain Maulid Nabi, ada dua libur nasional dan satu cuti bersama yang tersisa.
Libur nasional berikutnya adalah Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025. Selanjutnya, cuti bersama Hari Raya Natal akan jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.
Aturan Cuti Bersama dan Pengaruhnya terhadap Cuti Tahunan
Pertanyaan seputar pemotongan jatah cuti tahunan akibat cuti bersama seringkali membingungkan. Mari kita ulas aturannya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Ketentuan Cuti Bersama untuk PNS/ASN
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pegawai pemerintah dalam mengatur waktu istirahat.
Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama tetap mendapatkan upah normal dan hak cuti tahunannya tidak berkurang.
Namun, jika mereka mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tersebut akan mengurangi jumlah cuti tahunan yang bersangkutan. Dengan demikian, penting bagi karyawan untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengajuan cuti.