Penyusunan Peraturan OJK untuk Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam sektor asuransi kesehatan, termasuk peningkatan klaim dan meningkatnya premi yang bisa memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Seiring dengan proses penyusunan POJK tersebut, ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2026, resmi ditunda. Hal ini menunjukkan bahwa OJK sedang melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap aturan yang akan diterbitkan.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyatakan bahwa OJK selalu melibatkan pihak perasuransian dalam penyusunan regulasi. Ia menjelaskan bahwa tidak hanya terkait asuransi kesehatan atau co-payment, OJK juga melibatkan asosiasi perasuransian dalam berbagai diskusi sejak awal.
“Kami biasanya dilibatkan dari awal. Tidak ada kebijakan yang tiba-tiba dikeluarkan oleh OJK tanpa melibatkan pihak asuransi,” ujar Budi dalam konferensi pers AAJI di Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Meskipun demikian, Budi mengungkapkan bahwa tidak semua masukan dari pihak asuransi akan tercantum dalam POJK atau SEOJK. Namun, secara umum, pihak perasuransian tetap dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi oleh OJK.
Terkait mekanisme co-payment, Budi menyebut bahwa AAJI juga telah terlibat dalam diskusi. Meski mendukung adanya co-payment, ia menilai bahwa kebijakan tersebut saat ini ditunda dan perlu adanya ketentuan yang lebih jelas.
“Kami mendukung. Cuma sekarang sedang ditunda dulu. Masing-masing pihak perlu membuktikan bahwa co-payment adalah pilihan yang wajar dan bermanfaat bagi pemegang polis,” tambahnya.
Budi juga menyatakan bahwa hingga saat ini, AAJI belum mengetahui isi dari POJK pengganti SEOJK 7/2025 yang sedang disusun OJK. Namun, ia menekankan bahwa AAJI sudah terlibat dalam diskusi mengenai co-payment dan beberapa hal lain yang tercantum dalam SEOJK.
Pentingnya Proteksi Kesehatan bagi Masyarakat
Budi menambahkan bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan proteksi kesehatan yang lebih baik. Ia menjelaskan bahwa kenaikan klaim kesehatan akan berdampak pada kenaikan premi. Akibatnya, premi bisa menjadi tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
“Jika premi tidak terjangkau, opsi yang tersisa adalah layanan kesehatan yang disediakan negara, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Dikhawatirkan, hal ini bisa menyebabkan defisit yang dalam,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa meskipun saat ini belum terjadi defisit, potensi tersebut bisa muncul jika tidak segera diantisipasi. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk segera menangani isu ini.
Upaya OJK dalam Memperkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan POJK baru dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025. Hasil rapat menyimpulkan bahwa perlu disiapkan POJK yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Menurut Ogi, dukungan DPR terhadap rencana OJK bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga diarahkan untuk memperluas cakupan pengaturan hingga menyentuh seluruh aspek ekosistem industri kesehatan. Ia menilai langkah ini sangat mendesak mengingat partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional masih rendah.
Data dari Kementerian Kesehatan mencatat bahwa belanja kesehatan nasional pada 2023–2025 mencapai sekitar Rp 615 triliun. Namun, kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp 30 triliun pada 2023. Ogi berharap kontribusi ini dapat meningkat ke depannya.
Selain itu, Ogi menekankan bahwa OJK ingin peran industri asuransi kesehatan swasta tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional. Ia menjelaskan bahwa POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme rule making rule, yaitu mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan.
Regulasi POJK tentang ekosistem asuransi kesehatan dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan serta melibatkan stakeholder lainnya.