Perpanjangan Masa Penahanan Mantan Gubernur Riau
JAKARTA – Mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali menjadi perhatian publik setelah masa penahanannya diperpanjang oleh lembaga pemberantasan korupsi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi, memberikan respons terkait hal tersebut.
Menurut Rinaldi, secara hukum, perpanjangan masa penahanan merupakan praktik yang umum dilakukan ketika penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum selesai. Namun, ia juga mengamati berbagai tanggapan masyarakat terhadap keputusan ini.
Respons publik yang beragam menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak sepenuhnya percaya pada narasi yang dibangun terkait tuduhan terhadap mantan gubernur tersebut.
Dalam sebuah pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang digelar pada Kamis (10/1/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rinaldi menyampaikan bahwa respons publik mencerminkan keyakinan masyarakat bahwa Abdul Wahid tidak sejalan dengan tuduhan yang diberikan kepadanya.
Dalam keterangan persnya, Minggu (11/1/2026), Rinaldi menjelaskan bahwa TPF akan terus melakukan evaluasi perkembangan perkara sambil menyampaikan alasan mengapa mereka tetap yakin bahwa Gubernur Riau tersebut tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Rinaldi menegaskan bahwa TPF tidak bermaksud untuk mengintervensi proses hukum atau mengubah status hukum yang telah ditetapkan oleh KPK RI. Sebagai tim yang berkomitmen mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.
Sumpah yang Diucapkan Abdul Wahid
Salah satu hal yang sangat fundamental bagi Rinaldi adalah sumpah yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Sumpah tersebut diterima oleh TPF sejak November 2025.
Namun, TPF memilih menunda pengungkapannya hingga momentum yang tepat agar masyarakat dapat memperoleh gambaran utuh tentang alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.
Isi sumpah Abdul Wahid antara lain:
- Meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang dilihat dan didengar dari media.
- Menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN.
- Mengklaim bahwa uang yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
- Jika berbohong, maka Allah Maha Adil.
Rinaldi menegaskan bahwa sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukanlah sekadar strategi komunikasi. Ia mengatakan bahwa kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman.
Permintaan Maaf dan Komitmen TPF
Rinaldi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, ia menilai bahwa menyembunyikan sumpah tersebut justru menjadi beban moral yang tidak bisa terus dipikul.
TPF menegaskan kembali komitmen awal pembentukannya, yakni bekerja secara independen, tidak digaji, dan tidak terikat kepentingan partai politik mana pun, termasuk PKB. Seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, atau upaya mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Rinaldi menegaskan bahwa TPF menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan lembaga peradilan. Setiap penilaian atas alat bukti, keterangan, maupun fakta hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah.












