Roy Suryo Akan Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Pemeriksaan Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Dimulai Hari Ini

Hari ini, Rabu (20/8/2025), tiga terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Ketiga terlapor yang akan diperiksa adalah Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis). Mereka dijadwalkan sebagai saksi dalam tahap penyidikan atas laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. “Insya Allah Roy Suryo datang bertiga ya (Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah),” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Roy Suryo sendiri memastikan dirinya akan hadir pada pemeriksaan hari ini. “Iya saya datang jam 09.30 WIB kan undangannya jam 10.00 WIB,” kata mantan Menpora RI tersebut.

Pemeriksaan terhadap para terlapor dilakukan secara bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini. Pada Selasa (19/8/2025), penyidik telah memeriksa tiga saksi, yaitu Meryati/Meri (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber). Rabu (20/8/2025) akan diperiksa Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Pada Kamis (21/8/2025), Rustam Efendi (Aktivis) akan diperiksa. Lalu pada Jumat (22/8/2025), penyidik akan memanggil Rismon Sianipar (Akademisi), Mikhael Sinaga (Jurnalis), serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).

Kasus ijazah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik sedang mengumpulkan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menetapkan tersangka.

Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper

Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma merilis buku berjudul Jokowi’s White Paper. Buku ini berisi informasi mengenai polemik keaslian ijazah Jokowi. Dalam buku tersebut, dituliskan awal mula permasalahan ijazah Jokowi yang berujung pada proses hukum saat ini.

Roy menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pernyataan Jokowi yang mengaku memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah tiga tetapi bisa lulus dari Fakultas Kehutanan UGM. “Ada penjelasan tentang telematika tentang peristiwa yang terjadi pada tahun 2013 yang mengawali semuanya ketika seseorang (Jokowi) mengaku lulusan UGM tetapi IPK-nya di bawah 3. Dan itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” jelas Roy.

Dalam buku tersebut juga terdapat analisis ilmiah dari Roy, Rismon, dan Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi. “Analisis ilmiahnya, ada ELA (Error Level Analysis), ada kemudian Dokter Rismon sangat dalam mengulas digital forensik. Kemudian, Dokter Tifa akan mengulas neuro politica dan tentang behavourial neuro science,” tambahnya.

Dokter Tifa menjelaskan bahwa buku ini akan dijual dengan dua versi. Versi edisi collectible dengan kertas premium dan gambar warna-warni akan dijual seharga Rp500 ribu. Sementara versi ekonomis dengan kertas hitam putih hanya Rp250 ribu. Perbedaan utama antara kedua versi tersebut terletak pada kualitas kertas dan desain cetakan.