KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur yang berada di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada hari Kamis (6/11/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait kasus pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Pemprov Riau.
Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau pada Senin (3/11/2025). Penyidik KPK menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut. Selain rumah dinas gubernur, beberapa lokasi lain juga turut digeledah oleh tim penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau. Ia menegaskan bahwa KPK meminta semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan agar dapat berjalan secara efektif. Hal ini penting agar upaya pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penanganan kasus korupsi ini. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat membantu kinerja KPK dalam mengungkap berbagai tindakan tidak etis yang merugikan kepentingan umum. Ia menilai praktik korupsi secara langsung menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan informasi berkala mengenai hasil penggeledahan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, tim penyidik masih aktif melakukan aktivitas penggeledahan dan analisis lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan.
Tersangka Kasus Pemerasan dan Penerimaan Hadiah
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin (3/11).
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, yaitu M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dugaan korupsi ini terkait dengan program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan anggaran signifikan. Anggaran awal sebesar Rp 71,6 miliar meningkat menjadi Rp 177,4 miliar, naik sebesar 147 persen. Dana tersebut diduga berasal dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Abdul Wahid disangka menerima uang senilai Rp 7 miliar dari program tersebut. Ia diduga menggunakan posisi jabatannya untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









