Kebakaran Rumah Hakim yang Menangani Kasus Korupsi Proyek Jalan, Dianggap Sebagai Ancaman Terhadap Sistem Peradilan
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengecam kejadian kebakaran rumah Khamazaro Waruwu, seorang hakim yang tengah memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231 miliar.
Ia menilai bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan tindakan kriminal yang terencana dan berpotensi mengancam keselamatan para hakim serta keluarga mereka.
Sudding menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam konteks kasus-kasus besar yang menyeret pejabat tinggi.
Ia menuntut agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Sudding dalam pernyataannya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar. Dalam hal ini, ia meminta penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjaga independensi peradilan sesuai amanat konstitusi.
“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tambah Sudding.
Konteks Kasus Korupsi yang Diungkap Oleh Hakim Khamazaro Waruwu
Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, terbakar pada Selasa (4/11/2025). Kejadian ini terjadi saat ia sedang memimpin sidang di pengadilan.
Ia baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya. Setelah mendapat kabar, Khamazaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya.
Bagian rumah yang terbakar adalah kamar, dan saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Akibatnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Khamazaro sendiri dikenal sebagai hakim yang sering menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan beberapa pejabat, antara lain Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor tersebut dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025). Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Upaya untuk Memastikan Keamanan Aparat Penegak Hukum
Sudding menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian.
Ia meminta Mahkamah Agung dan Polri meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi. “Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” tegasnya.
Ia menilai bahwa kejadian kebakaran ini merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. Untuk itu, ia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.






