Rumah Rusak Dampak Lumpur Galian Pipa Gas Bumi, Warga Krasak Brebes Tuntut Ganti Rugi

BREBES – Sejumlah warga di Desa Krasak Kecamatan/Kabupaten Brebes yang rumahnya rusak dampak pembangunan pipa gas Bumi, menggeruduk kantor desa, Jumat 1 Agustus 2025.

Mereka menuntut ganti rugi atau kompensasi kepada pihak pelaksana proyek yang melakukan pekerjaan tanpa sosialisasi. Ada empat warga yang menuntut ganti rugi.

Mereka adalah Masmuri, Kosim, Musyarofah, dan Tonah. Rumah mereka berada di pinggir jalan ruas tol Pejagan-Brebes, yang menjadi lokasi pengeboran untuk pembangunan pipa gas Bumi di sepanjang Tol Trans Jawa.

Sementara dari pihak pelaksana proyek, dihadiri KSO Timas Pratiwi (PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung). Proses permintaan ganti rugi sempat berjalan alot karena pihak tidak bisa memutuskan permintaan warga.

Dalam pertemuan itu, pihak pelaksana proyek akhirnya berjanji akan memenuhi tuntutan kompensasi warga pada tanggal 9 Agustus mendatang. Hal ini diungkapkan, M. Faesal Amir, selaku Humas KSO Timas Pratiwi usai pertemuan dengan warga.

“Sudah ada kesepakatan bersama untuk ganti rugi rumah yang rusak dalam bentuk kompensasi dari KSO Timas Pratiwi. Kita garap sepanjang jalan tol, dari Cirebon-Semarang,” kata Faesal.

Faesal mengklaim, lumpur tersebut tidak menimbulkan dampak serius maupun dampak bahaya kepada warga. Munculnya lumpur tersebut dipengaruhi karena kontur tanah yang berongga.

Kontur tanah yang berongga dipastikan akan mengeluarkan lumpur dari dalam. Sedangkan jika kontur tanah bagus tidak akan mengeluarkan lumpur.